Pandeglang 18 Maret 2023.
https // globalinvestigasi News 18/03/2023.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Banten.
” Abdu Rahman Kepala Kantor urusan agam (KUA) Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Banten Menegas kan kepada kalangan masyarakat khusus nya tentang surat pembikinan surat nikah di wajibkan maksimal usia 19 tahun keatas.
” Abdu Rahman, saat kami temui di kantor nya pada hari sabtu sore ,di saat lagi istirahat dan bersih-bersih halaman kantor urusan agama (KUA). mengatakan pada awak media tentang surat pernikahan kita selaku tugas di kantor mengikuti aturan yang berlaku dengan surat nikah sekarang harus di atas sembilan belas (19) tahun keatas dan mengikuti aturan Pemerintah dan kita sesudah daptar sebelum nya wajib membuka persyaratan dari Desa yang di khawatir kan umur kurang cukup dan persyaratan kurang lengkap bila terjadi hal itu kami tolak atau di beri arahan dan himbauan ,tandas nya.
“Menurut kami selaku media, Abdu Rahman adah sosok yang tegas dan kedisiplinan dalam menjalan kan tugas pungsi nya di Kantor urusan agama tersebut dan di hari libur pun turut perihatin membersihkan kantor nya dan sambil istirahat ,pungkasnya.
” Dengan Pelayanan Kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang sangat dengan baik dan tidak di bedakan si kaya dan si miskin semua adah sama saja, menurut nya .dengan wajiblah kita melayani yang terbaik tapi melayani pula kita sebagai petugas harus deatil ,tandasnya.
” Kemenag Kabupaten Pandeglang Amin Hidayat ,MAG. telah menyampai kan pula agar dari usia di bawah 19 tahun harus di tolak dan menegas kan juga surat cerai harus teliti dan deatil sesuai surat kuning dengan tegas nya
“Kami juga sering memberikan penyuluhan bila ada acara ke agamaan tentang surat buku nikah biar masyarakat mengetahui umum nya.
“Maka kantor (KUA) Kecamatan Labuan pantauan media globalinvestigasi News sangat teliti dan kondusif.
(JUYAMIN)