Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.
Awal bulan puasa tepatnya pada hari Kamis(23/03/2023) sekitar pukul 09.00 wita bertempat di Toko maenan lampu merah Kelurahan Karijawa milik SN, umur 43 tahun, lingkungan Karijawa selatan Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu,personil Satuan Intelkam Polres Dimpu telah mengamankan 4 (empat) dus petasan jenis korek api.
Kronologis kejadian sebagaimana yang di ungkapkan Kasat Intelkam melaluai Kasi Humas Polres Dompu Ipda Achmad Marzuki menjelaskan bahwa,penangkapan berawal ketika anggota opsnal intelkam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil pickup yang akan mengantar barang yang di indikasikan berupa petasan di salah satu toko mainan dekat lampu merah Karijawa Kecamatan Dompu.
“Mengendus adanya hal tersebut anggota opsnal melakukan koordinasi dengan TIM macan Polsek kota untuk untuk menangkap dan mengamankan barang yang di maksud.”
Tak lama kemudian Tim Macan Polsek kota dan anggota opsnal intelkam mengamankan 4 (empat) dus petasan jenis korek api, jelasnya.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil di sita dan di amankan antara lain, dalam 1 dus berisi 10 ikat petasan, 1 (satu) dus di beli dengan harga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan dari 4 dus terhitung 40 ribu butir petasan jenis korek api, terang Kasi Humas Polres Dompu.
Kemudian proses penangkapan terhadap barang bukti petasan di TKP tersebut di saksikan oleh beberapa orang warga setempat dan kejadian tersebut menjadi perhatian para pengguna jalan raya namun tidak menimbulkan ke macetan.
Selanjutnya barang bukti beserta pemilik toko di bawa ke Polsek Dompu guna di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, pungkas Kasi Humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.