Way Kanan, Lampung
GinewstvInvestigasi.com
Tim Gabungan Lembaga dan beberapa awak media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) melakukan konfirmasi dan investigasi atas Dugaan penyimpangan angaran dana BOS, Tahun 2022, salah satu rincian realiasasi pengunaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 1) Baradatu, Kabupaten Way Kanan Lampung, Rabu (29/3/2023)
Tim Investigasi PWDPI menemukan banyaknya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah diduga tidak dilaksanakan di SMAN 1 Baradatu tersebut yang terkesan seolah tak tersentuh perawatan dan perbaikan, beberapa bangunan yang didapati terlihat sengaja dibiarkan rusak, atap bocor, plapon runtuh, pembuatan pagar di belakang gedung Kelas, terkesan asal jadi, bahkan rehap lapangan volly menjadi lapangan futsal tempak asal-asalan, hal itu dapat dilihat dari hasil rehap yang sudah mulai terkelupas dan retak bahkan pecah di beberapa bagian.
Hal ini tak sebanding dengan Anggaran Dana Bos dalam laporan tahun anggaran 2022 mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam hal ini selaku Ketua DPW PWDPI Provinsi Lampung Junaidi, sangat menyangkan akan luputnya pengawasan dan evaluasi dari beberapa pihak serta dalam hal ini akan menindaklanjuti serta akan mengawal berdasarkan laporan dari beberapa awak media yang tergabung dalam DPC PWDPI Kabupaten Way Kanan, Tegas Ketua DPW PWDPI Provinsi Lampung.
“Berdasarkan informasi keterbukaan publik Anggaran Dana BOS Tahun 2022 sebagai berikut :
Anggaran Dana BOS Tahun 2022,
Jumlah dana yang diterima sekolah
Tahap 1 sebesar Rp. 364.428.000.
Jumlah Siswa Penerima 764 Orang.
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp. 49.284.000.
TAHAP 2
Rp. 485.904.000
Jumlah Siswa Penerima
764, Tanggal Pencairan
06 Juni 2022.
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp. 70.487.000
TAHAP 3, Jumlah dana yang diterima sekolah Rp. 364.428.000.
Jumlah Siswa Penerima
764
Tanggal Pencairan
11 Oktober 2022
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp. 34.790.490.
Berawal dari laporan realisasi Angaran dana Bos
Dan laporan dari masyarakat ke awak media maka tim melakukan konfirmasi serta kroscek lapangan, hasilnya begitu miris sekali serta mencengangkan ternyata yang tertera dalam laporan realisasi dana BOS tepatnya Tahun 2022 tidak sesuai fakta fisik di lapangan.
Dikatakan Junaidi, Hal ini akan kita tindaklanjuti sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, jika nanti ditemukan adanya indikasi Korupsi maka akan kita bawa ke ranah hukum,” Tegas Junaidi.
Sementara saat Tim Investigasi PWDPI mendatangi SMAN 1 Baradatu, pada hari Rabu 29 Maret 2023, Para Dewan guru seolah dipenuhi ketertutupan atas informasi yang dibutuhkan awak media, apa yang ditanyakan Tim, mereka menjawab tidak tahu bahkan Tim Investigasi meminta Nomor WhatApp Sang Kepala Sekolah, para Dewan guru enggan dan terkesan takut untuk memberikan nomor Whatapp Kepala Sekolahnya.
Lebih lanjut Junaidi menyebutkan bahwa, Dalam hal ini masyarakat pada dasarnya memiliki hak untuk mencari, menemukan, memiliki, menguasai, mengolah dan menyebarkan Informasi dengan media yang ada, ini tertera dalam amanah Pasal 28 f UUD 1945, sementara berkaitan dengan Keterbukaan informasi publik tertera dalam UU nomor 14 Tahun 2008, dan peran serta masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi tertera dalam PP 43 Tahun 2018, Ujar Ketua DPW PWDPI Provinsi Lampung.
Berdasarkan konfirmasi dan investigasi tim adanya temuan, tersebut di lapangan, agar kiranya menjadi pengawasan serta Evaluasi khususnya Pemerintahan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk segera menindaklajuti adanya Dana BOS yang digelontorkan di SMA N 1Baradatu, yang patut diduga telah terjadi tindak korupsi, karena pelaksanaan dana BOS tidak sesuai aturan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Tehnis atau Juknis BOS
dan selanjutnya dalam hal ini selaku sosial kontrol masyarakat akan membawa permasalahan ini lebih lanjut sesui dengan ranahnya serta akan berkoordinasi serta melaporkan kepada intstansi Pemerintahan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi lampung serta institusi Aparat Penegak Hukum (APH). (*)
(Reporter : TIM)