Kerinci – ginewstvinvestigasinews.com
Kantor Kejaksaan Sungai Penuh menerima pengembalian uang terkait kerugian Negara sebesar Rp. 5.027.802.069,- (lima milyar dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu enam puluh sembilan rupiah)Terkaitnya kasus tunjangan Rumah dinas (Rumdis) tahun 2017- 2021
Anton Despinola, SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menyampaikan, bahwa pada hari Selasa 21 Maret 2023 pukul 16:00 WIB Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menerima Pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp. 5.027.802.069,- (lima milyar dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu enam puluh sembilan rupiah) hasil audit BPK RI. ujar Anton.
Pengembalian kerugian keuangan negara itu terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Kasus Tunjangan Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
Untuk diketahui kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017 yang diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 400 Juta dan Anggaran 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 4,5 miliar, Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Sungai Penuh total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp. 4,9 miliar. Kejari juga telah menetapkan 3 (tiga) tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB sungai Penuh.
Pengembalian uang tersebut” Bukan buat menghilangkan pidana sang pelaku kasus korupsi tunjangan Rumdis kabupaten kerinci” tutur Anton Despinola, SH, MH.
Kita berharap agar Kejari Sungai Penuh terus mengusut tuntas kasus ini (Tim)