Berita  

UCAPAN SELAMAT DAN HARAPAN MAHASISWA PENGANUT PENGHAYAT KEPERCAYAAN KEPADA REKTOR BARU UNIVERSITAS SULAWESI BARAT

Global Investigasi News, Majene —Ucap selamat dan Menaruh Harapan Mahasiswa Penganut Penghayat Kepercayaan di Universitas Sulawesi Barat Kepada Rektor Baru Universitas Sulawesi Barat periode 2023-2027, Minggu (16/4/2023).

Mahasiswa penghayat kepercayaan di Universitas sulawesi barat yang terhimpun dalam sebua wadah dan disebut Pemuda Penghayat Kepercayaan Ada’ Mappurondo Pitu Ulunna Salu Cabang Majene ( PPKAM. PUS. CAB. MAJENE ) turut mengucapakan selamat kepada Rektor baru Universitas Sulawesi barat periode 2023-2027 yang akan dilantik pada hari Kamis, 13 April 2023.

“Selamat dan Sukses atas Pelantikan Bapak Prof. Dr. Muhammad Abdy, M.Si sebagai Rektor terpilih Unsulbar Periode 2023-2027. Semoga Amanah dalam mengemban tugas dan tanggung jawab barunya di Universitas Sulawesi Barat.”

Ucapan tersebut telah diserukan di sekretariat di Kompleks BTN Pullewa Indah Blok J No.25. Mereka selanjutnya menaruh harapan kepada Rektor baru bapak Prof. Dr. Muhammad Abdy, M.Si. Mereka ingin sama dengan mahasiswa lain yang tidak ada perasaan tekan dan merasa terdiskriminasi.

“Besar harapan kami dalam kepemimpinan beliau bisa mewujudkan Unsulbar yang lebih baik dan Memperhatikan kepentingan serta pelayanan yang terbaik terhadap Mahasiswa. Lebih khusus Perhatian terhadap Mahasiswa Penghayat Kepercayaan yang kuliah di Unsulbar yang belum sepenuhnya mendapatkan Hak dan Pelayanan yang maksimal, Dalam hal mata kuliah penghayat Kepercayaan yang belum bisa dimasukkan dan diakses di Sistem Akademik Unsulbar.” Tutur ADI PADANG selaku ketua PPKAM.PUS. CAB. MAJENE, Rabu (12/4/2023).

Oleh sebab itu, untuk kedepannya pengakuan baik pada layanan pendidikan maupun pengakuan eksistensi dari kampus Universitas sulawesi barat bapak Prof. Dr. Muhammad Abdy, M.Si. bisa memperhatikan dan mempertimbangkan harapan mereka.

Selain itu, mengharapkan amanat dari Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan pendidikan sebagai sumber hukum dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 97/PUU-XIV/2016 yang memutuskan pada tanggal 7 Desember 2017 bahwa penghayat kepercayaan disetarakan dengan agama di Indonesia untuk dijadikan acuan dalam memenuhi Hak-hak yang dimiliki oleh penganut penghayat Kepercayaan.