Lebak-Banten, Ginewstvinvestigasi.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis Ganja di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku WW (40) Warga Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak-Banten, berhasil diamankan berikut barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 11 (sebelas) bungkus kertas warna coklat yang berisikan daun kering, yang diduga
narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat brutto:59.3 gram, 1 (satu) buah tas selempang warna orange, 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berukuran sedang, yang berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat brutto: 60.9 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek REALME warna biru.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham , S.Pd mengatakan,
“Ya, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis Ganja di daerah hukum Polres Lebak,” Tutur Malik. Rabu (19/4/2023).
“Pelaku WW (40) Warga Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak berhasil diamankan berikut barang buktinya diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada (12/4/2023) pukul 06.00 wib di Kp. Batu Jajar Rt 002 Rw 001 Desa
Karangkamulyan Kec.Cihara Kab.Lebak,” Ungkap Malik.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti tersebut didapat dari seseorang melalui akun media sosial Instagram, dan saat ini kami masih melakukan pengejaran ke pelaku pemilik akun medsos tersebut,” Terang Malik.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) dalam bentuk
bukan tanaman pelaku di pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau
seumur hidup,” Tegas Malik.
“Mari bersama kita berantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, stop narkoba,” Pungkas Malik.
(Riziq/Humas)