“PELAKU PENGANCAMAN DILAPORKAN KE POLISI”

Pengancaman memang sering terjadi baik secara langsung ataupun pengancaman melalui media sosial, entah pelaku pengancaman tersebut mengetahui atau tidak bahwa pelaku pengancaman bisa dipidanakan karena sudah ada pasal atau undang-undang yang mengatur perihal pengancaman.

Seperti yang dialami iman Fahmy Shamlan perempuan usia 24 tahun asal Surabaya yang bekerja di Dealer yang ada di surabaya mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan pengaduan tentang adanya kejadian dugaan Tindakan pengancaman melalui media sosial. Sabtu (22/4/2023) sekira pukul 14.30 Wib.
Dikutip dari media globalindek.com

Aiman Fahmi mengadukan mantan pacarnya bernama Sugiono beralamat Rungkut Tengah Gg 1-A No 9 Surabaya dan menerima surat keterangan penerimaan pengaduan dari pihak Polrestabes Surabaya dengan Nomor : SKPP/ B/ 821 / IV/ 2023/ SPKT/ RESTABES SBY.

Dari keterangan Shella panggilan akrab korban, pada Jum’at tanggal 21 April 2023, ia mendapat pesan melalui media aplikasi Messenger Facebook dari akun “ION HONDA” yang isinya berupa ancaman pembunuhan.

“Pemilik akun tersebut adalah mantan pacar saya yang bernama Sugiono. Pengancaman tersebut sudah sering kali dikirim kepada saya, namun lama kelamaan saya menjadi takut,” terang Shella, Minggu (23/4/2023).

“Mendapati hal itu, selanjutnya saya mendatangi kantor polisi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan hal tersebut,” ungkap shella

Korban juga menuturkan bukan hanya sekali dirinya diancam dibunuh, akan tetapi berkali kali bahkan kekerasan fisik juga dialaminya.

“Saya takut ancaman itu terjadi, dan saya juga pernah dipukul, itu yang membuat saya trauma,” pungkas Shella.

Kesempatan berbeda, Pengacara dari Shella yakni Dodik Firmansyah, SH., dari kantor hukum D. Firmansyah, SH dan Rekan, jalan Peneleh 128 Surabaya, mengatakan bahwa kantor hukumnya akan memperjuangkan pelaporan kliennya.

“Klien kami diduga diancam dibunuh oleh mantan pacarnya, dan merasa ketakutan beliau melapor ke Polrestabes Surabaya. Dan tentunya sebagai penasehat hukumnya saya berjuang maksimal agar klien saya mendapat perlindungan hukum dan keadilan,” terang Dodik. Minggu (23/4/2023).

Indonesia adalah negara hukum, jika ada orang yang diancam bisa dan berhak melaporkan ke pihak berwajib, karena itu dilindungi Undang Undang.

“Dalam perkara klien saya ini, pengancaman dilakukan melalui Facebook Messenger, pengancaman yang mengunakan elektronik masuk dalam pasal 29 UU ITE yang berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.” terang Dodik.

“Adapun ancaman hukuman masuk dalam Pasal 45B UU ITE yang berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” pungkas Dodik.

JURNALIS (M.MISLI.H) Global