Ferdi: “Saya Sesuai Dengan Peraturan Dan Kesepakatan, Kenapa Saya Yang Disudutkan ?!”

PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG.
GINEWS.TV.INVESTIGASI.COM.

BANGKA TENGAH , Kamis .24.05.2023. Deda sarang  mandi,Kecamatan Sungai Selan.Kabupaten Bangka Tengah.Terkait isu di dalam pemberitaan yang lagi viral Ferdi yang di duga sebagai perusakan/penyerobotan lahan milik Muklis.

Dengan ada nya pemberitaan tersebut Ferdi selaku pemilik lahan itu,menelpon ke salah satu awak media pukul 18.48 WIB.rabu 24 mei.dan mengadakan pertemuan di salah satu warkop di Pangkalpinang, untuk menjelaskan kepada awak media atau mengklarifikasi permasalahan tersebut.

Ia mengatakan’ Kronologi pada sebelum membeli lahan,kurun waktu tiga (3) minggu yang lalu saya dan rekan-rekan mendapati Telpon dari teman bahwa ada lahan mau di jual,selang waktu berapa hari kami mendatangi lokasi,setelah itu saya dan rekan menjumpai/kerumah yang punya lahan yaitu ibu Farida,

Kemudian Ferdi menanyakan legalitas tentang tanah/lahan itu kepada ibu farida,seperti Surat,Dan bersengketa atau tidak kemudian ibu farida menjawab kalau surat menyurat lengkap pak’dan tidak bersengketa sama sekali di karenakan yang membeli lahan/tanah ini mendiang almarhum suami saya pak tegas ibu Farida.

Kebetulan di waktu pak ferdi melihat surat itu tertera tahun 2001,jelang waktu dua (2) hari kami pun mendatangi Pak Kades pas waktu itu malam,dan sebidang tanah itu memang dekat dari DAS ,lalu kami menyampaikan tujuan dari pada membeli lahan itu bukan untuk berkebun/ Investasi,Bersumber dari omongan Teman lahan itu’ada potensi Timahnya dan ada banyak juga Masyarakat yang di belakang lahan/tanah menambang Timah nya di karenakan sebagai mata pencaharian masyarakat setempat.ujar Ferdi.

Setelah kami mengkonfirmasi Pak kades,mengenai lokasi itu dekat dengan pemandian warga apakah itu sangat menganggu atau tidak ‘jawaban dari pak kades tersebut akan mendatangi lokasi/tanah itu besok pagi bersama perangkat desa nya.

Pada saat besok nya kita bersama pak kades dan bersama perangkat desa nya meninjau langsung kelokasi dan bertanya langsung kepada masyarakat apakah ini menganggu kalau nanti nya akan ada aktivitas menambang,lalu masyarakat pun mengatakan silahkan pak, Asal Air untuk pemandian kita bersih dan aliran sungai nya tetap terjaga ujar salah satu warga yang tidak mau di sebutkan nama nya.

Persoalan lahan/tanah itu kita pernah berjumpa sama pemilik lahan yang berbatasan dengan lokasi yang mau kita beli itu yaitu saudara Herman alias Eman selaku adik dari pak Muklis, ia mengatakan batasan dari lahan ibu Farida itu Adalah Parit (bandar kecil).nah kalau di lihat dari surat milik ibu farida memang benar’ dan tidak komplin sama sekali,kemudian kita Transaksi jual beli kepada ibu Farida sesuai aturan dan balik nama saya (ferdi)dan di ikuti Pak kades,perangkat desa dan saksi-saksi lainnya. Bahwasanya tanah itu tidak bersengketa sama sekali.

Jelang waktu berapa minggu pak muklis itu mendatangi kami,di karenakan di situ ada penyerobotan tanah milik pak Muklis,lalu kita menyepakati untuk bertemu dirumah kepala desa malam harinya bersama ibu farida ,pak mukhlis dan saya bersama rekan untuk bermediasi. Pas waktu bermediasi pak mukhlis mengatakan” saya tidak tahu menahu yang penting tanah saya itu di bayar setengah nya dari harga pembelian kalian dengan nada yang keras”.

Karena tidak ada titik terang nya kami pun tidak bisa menjawab permintaan yang pak mukhlis sampaikan.dan kami kaget juga di pemberitaan se olah-olah kami yang menyerobot lahan/tanah yang dimaksud.sedangkan kita hanya pembeli sesuai aturan dan di saksikan oleh kades sarangmandi yaitu pak supri.yang tertera di surat ibu Farida ujar Ferdi.

Ya dengan ada nya kami mengundang awak media mau menjelaskan di mana letak salah kami yang di tuduh sebagai perusakan dan penyerobotan tanah yang di dalam pemberitaan itu,karena kita sebagai pembeli yang mana kita bayar tunai (cash).imbuh Ferdy.

GINEWS.TV.INVESTIGASI.COM.
(MFD)