GIN JATIM JEMBER
Dewasa ini BUMD dinilai masih belum maksimal perannya, dan bahkan banyak BUMD yang mengalami kerugian.
Ada 2 (dua) permasalahan mendasar yang menghambat perkembangan BUMD, yaitu: masalah pengelolaan dan masalah permodalan.
- Pertama, terkait pengelolaan atau manajemennya, BUMD dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, tidak efisien, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi yang baik dan tingkat profesionalisme yang rendah.
Permasalahan lainnya, pemerintah daerah dianggap terlalu banyak melakukan intervensi dalam pengelolaan BUMD.
• Kedua, menyangkut permodalan, perusahaan daerah sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, sebab mayoritas modalnya berasal dari anggaran dan pendapatan daerah. Artinya, besar kecilnya modal ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah. Hal ini berdampak pada sulitnya perusahaan mengembangkan usaha yang meskipun memiliki prospek sangat menguntungkan (profitable). BUMD memiliki ketergantungan pada komitmen dan kebijakan pemerintah daerah.
Dalam rangka mendorong pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta.
BUMD dapat bergerak sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah dalam rangka mengoptimalkan fungsi kemanfaatan dan menerapkan fungsi pemerataan untuk mencapai keadilan dalam meningkatkan perekonomian bagi masyarakat setempat.
Nah bagaimanakah dengan kondisi eksisting BUMD di Kabupaten Jember ?
Selama ini Pemerintah Kabupaten Jember memiliki 2 BUMD yaitu Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan. Keduanya berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Sebagai Perumda maka merupakan perusahaan daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah kabupaten Jember dan tidak terbagi atas saham. Keduanya Menyelenggarakan pelayanan kepentingan umum di samping mencari keuntungan sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Usahanya ini dijalankan dengan tetap berpegang teguh pada syarat-syarat efisiensi dan efektivitas, prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dalam pengelolaan dan pelayanan yang baik serta memuaskan kepada publik/masyarakat.
Keduanya dipimpin oleh jajaran Direksi yang tidak diperkenankan merangkap jabatan dan para Pegawai PERUMDA adalah pegawai perusahaan daerah yang di atur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri maupun pegawai swasta.
Oleh karena itu sampai hari ini kita belum pernah mendapat informasi positif terkait keberadaan 2 (dua) Perumda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah, justru banyak informasi negative terkait keberadaannya, seperti yang dilansir media berikut ini :
https://surabaya.tribunnews.com/2021/12/01/pekerja-pdp-kahyangan-jember-unjuk-rasa-tuntut-perbaikan-kesejahteraan
https://k-radiojember.com/berita/read/massa-buruh-pdp-kahyangan-bersitegang-dengan-anggota-dprd-jember
https://jatim-timur.tribunnews.com/2023/03/01/tolak-upah-murah-pdp-kahyangan-saburmusi-demo-bupati-jember-hendy-siswanto
Apabila dirunut maka berdasarkan UU Pemda dan PP BUMD, BUMD didirikan untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana dicantumkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yaitu dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan/atau sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pungkas : Muhammad Jaddin wajad
Pewarta sam/mas