Menggagas BUMD Sebagai Sumber Penghasil PAD

GIN JATIM JEMBER
Rujukan utama membahas Pemerintah Daerah adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ketika membahas bagaimana agar Pemerintah Daerah efektif menyelenggarakan pemerintahan nya maka wajib membahas terkait kemandirian pelaksanaan otonomi daerah yang dicerminkan dari besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pengertian PAD adalah “pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan” .

PAD merupakan komponen untuk menghitung kemandirian keuangan suatu daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.
Semakin tinggi penerimaan PAD suatu daerah, maka tingkat kemandiriannya akan semakin besar sehingga ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya menjadi menurun.
Peningkatan PAD menunjukkan semakin tinggi keberhasilan daerah dalam mengelola sumber-sumber penerimaan di daerah.

Sumber-sumber pendapatan Daerah terdiri dari:
A. Pendapatan Asli Daerah yang berasala dari :
1.     Pajak Daerah
2.     Retribusi Daerah
3.     Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
4.     Lain-lain PAD yang Sah

B. Pendapatan Transfer yang berasl dari :
Pendapatan transfer berasal dari pemerintah pusat dalam APBN dan berasal dari APBD antar daerah. Jenis pendapatan transfer terdiri dari dana perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa

C. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah meliputi :
1.   Hibah
2.   Dana Darurat
3.   Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menjadi pemimpin daerah apakah selaku ekskutif atau selaku legislatif maknanya perlu memahami struktur pendapatan daerah secara keseluruhan dan kemudian memahaminya secara detail untuk medapatkan pemahaman secara substansial.

Pemahaman ini diperlukan oleh setiap pemimpin daerah untuk mengembangkan kompetensinya baik secara teknis untuk mampu merumuskan konsep program kegiatan pemerintahan daerah yang efektif maupun secara wisdom sehingga mampu menerapkan filosofi kepemimpinan yang mengayomi, memunculkan kebijakan yang komprehensif dan menyusun arah penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan tanggungjawab meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Apabila pemahaman ini paripurna maka seorang pemimpin daerah diyakini mampu untuk focus menjalankan tanggungjawabnya sebagaimana yang telah dijanjikan kepada masyarakat pemilihnya.

Dalam konteks pendapatan asli daerah setelah memahami aspek filosofis dan teknisnya penulis mencoba untuk mengangkat topik terkait bagaimana upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Argumen utamanya adalah BUMD merupakan sumber PAD yang tidak banyak membebani masyarakat seraya menciptakan lapangan kerja, mengekplore Sumber Daya Daerah dan memiliki prospek bagus ke depan.

Keberadaan BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.

Berdirinya BUMD di suatu daerah diharapkan dapat memberikan pengaruh (multiplier effect) yang besar bagi perekonomian masyarakat, karena BUMD dapat beroperasional dengan efektif,efisien dan akuntabel, sehingga dapat menyediakan produk-produk vital yang berkualitas dengan harga yang terjangkau bagi rakyat.

Selain itu, BUMD diharapkan dapat diandalkan sebagai sumber pendanaan utama bagi pemerintah daerah.

Keinginan pemerintah daerah di era otonomi untuk mendirikan BUMD dalam mengelola potensi daerah agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), adalah dalam rangka menguatkan pelaksanaan perekonomian daerah.

Penguatan kelembagaan perekonomian dalam rangka pelaksanaan pemberian isi otonomi yang riil dan luas kepada daerah tersebut mengharuskan untuk menetapkan dasar-dasar mendirikan perusahaan daerah.

Salah satu tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Peningkatan kesejahteraan dimaksud akan terwujud apabila daerah mampu memaksimalkan seluruh potensi yang dimilikinya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan pengelolaan yang menganut prinsip-prinsip good corporate governance dan penuh kewajaran sehingga diharapkan akan membuka kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh sumber-sumber pendapatan yang mampu memajukan perekonomian daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pungkas. Gus jaddin
Pewarta. Sam /mas