“Salah Seorang Oknum Anggota BPD Desa Kace Timur Rangkap Jabatan Diduga Melanggar Permendagri No. 110 Tahun 2016 ?!”

PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG.
GINEWS.TV.INVESTIGASI.COM.

BANGKA INDUK, Senin. 29-05-2023, Berdasarkan Undang Undang No.6Tahun 2014,tentang Desa ,Badan Permusyawaratan Desa BPD adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis 

Bahwa Anggota Permusyawaratan Desa  BPD tidak boleh rangkap atau job, karena anggota BPD gaji mereka dari uang negara ,sebab sudah sah di dalam aturan yang tertuang di Permendagri nomor.110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa .

Jika ada Anggota BPD yang merangkap jabatan wajib mengundurkan diri, sementara posisi BPD tersebut di ganti anggota pengantian Antar Waktu atau PAW.

Namun diduga oknum anggota BPD Kace timur diduga memegang dua jabatan yang mana informasi didapat dari laporan masyarakat setempat 

Beberapa bulan yang lalu awak media pernah konfirmasi Melalui via telpon mau pun whatsAAp langsung ke kepala DPMD  kabupaten Bangka Induk mengenai terkait apa boleh  Anggota BPD menjabat dua jabatan , menurut jawaban dari kepala  DPMD Kabupaten Bangka tidak boleh sesuai dengan aturan Permendagri no.110 -tahun 2016, yang mana oknum Anggota BPD tersebut harus mengundurkan diri dari jabatan selaku anggota BPD. 

Saat di konfirmasikan oleh awak media Fuad ,selaku warga mengatakan seharusnya saat penjaringan anggota BPD tempo hari oknum anggota BPD tersebut harus melampirkan surat pernyataan bahwa tidak dalam bekerja dan jika masih bekerja di salah salah satu instansi  swasta maupun BUMN seharusnya saat pendaftaran selaku calon BPD melampirkan surat pengunduran diri dari instansi terkait .dan hal ini siapa yang bertanggung jawab ,tegas Fuad.

Kalau ini memang terbukti,maka dalam pemilihan Anggota BPD kace timur tanda tanyak ada apa sebenarnya.sampai lolos di Administratif atau berkas berkas  salah satu oknum peserta pemilihan BPD kace timur tempo Hari , Ungkap Fuad .selaku warga Desa kace timur.

Namun sampai saat ini awak media terus mencari informasi dan menyelusuri ,terkait hal dugaan salah satu anggota BPD kace timur dua jabatan.
Sehingga berita ini di Publikasikan. 

GINEWS.TV.INVESTIGASI.COM
(Tim)