GINEWS TV INVESTIGASI – MERANGIN, Giat Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana.
Adapun Identitas Pelaku menurut sumber bernama Supriyadi alias Adi Lubis Bin Zainal Arifin, umur 47 Tahun, Pekerjaan Swasta, dengan alamat Desa Rasau RT. 017 RW.008 Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin Propinsi Jambi.
Masih menurut sumber informasi yang diperoleh Awak Media Cetak & Online Global Investigasi News, menjelaskan bahwa pada hari Selasa, Tanggal 30 Mei 2023 sekitar Pukul 13.30 WIB pelaku Adi Lubis diamankan berikut barang bukti diantaranya : satu buah Handphone merk Realmi 5 i warna hijau, satu buah ATM BRI atasnama. Afrita, satu buah Handphone merk OPPO A 95, dan sepuluh lembar print out hasil screenshoot percakapan WhatsApp.
Awal kejadian, bermula pada Bulan Juni Tahun 2022, sekira Pukul 10.00 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana Pemerasan yang diduga dilakukan oleh Sdri. Tata dan Oknum Wartawan an. Sdr. Adi Lubis, dan Sdr. Munte, yang mana korban sudah menjalin hubungan asmara dengan sdri. Tata yang konon katanya berprofesi sebagai “Wanita Panggilan atau Pemandu Suara (LC)”.
Sejak Bulan Juni Tahun 2022, kemudian, sebelumnya korban memang sudah mengirim uang untuk Sdri. Tata tersebut, dengan jumlah bervariasi diantaranya dari nominal Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian sejak Bulan Maret 2023, korban ada permasalahan dengan sdri. Tata, yang mana korban ada mengirim foto Sdri. Tata dengan pria lain di postingan Facebook yang diketahui milik sdri. Tata sendiri, dan foto tersebut oleh korban dikirim kepada Sdri. Tata melalui via WhatsApp dan kemudian Sdri. Tata marah kepada korban dan sdri. Tata mengatakan kepada korban kalau foto tersebut adalah editan, dan kemudian sdri. Tata ada meminta uang lagi kepada korban sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk berobat dan kemudian pelapor mengirim uang tersebut kepada sdri. Tata tersebut.
Selanjutnya sdri. Tata beberapa hari kemudian meminta lagi uang sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan mengatakan uang tersebut untuk tutup mulut dan saat itu korban menolak untuk memberikan uang tersebut dan saat korban pertanyakaan maksud dari tutup mulut, sdri. Tata hanya mengatakan kalau uang tersebut tidak mau diberikan maka sdri. Tata akan menyebarkan berita perselingkuhan dengan dirinya kepada wartawan, dan akan pemberitahukan kepada istri dan anak korban sendiri.
Kemudian oknum wartawan atasnama Adi Lubis juga sempat menelepon Pelapor dan mengatakan kepadanya kalau sdri. Tata ada membayar dirinya sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk mem-viralkan berita perselingkuhan korban dengan sdri. Tata tersebut dan kemudian Sdr. Adi Lubis mengajak korban bertemu di Kopi AREN Bangko, kemudian setelah di telepon tersebut, korban langsung menuju ke Kopi AREN dan disana sdri. Adi Lubis sudah bersama dengan sdr. Munte dan sdri. Tata, kemudian sat pertemuan tersebut sdr. Munte meminta uang lagi kepada korban sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) agar berita mengenai perselingkuhan korban dan sdri. Tata tidak di viralkan di media, dan saat itu korban mengatakan kepada sdri. Tata, Munte dan sdr. Adi Lubis.
Satu Minggu kemudian mereka bertemu kembali di Kantin PKK Quenn Paris, saat itu korban mengajak sdr. Soleh dan sdr. Ponidi untuk menemani korban menemui sr. Adi Lubis Dkk pada saat itu pelapor tidak sanggup dengan biaya yang diminta terlapor Dkk, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), atas kejadian tersebut Pelapor akhirnya datang ke Polres Merangin untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 10:00 WIB bahwa Tim II Opsnal Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa pelaku atasanama Adi Lubis sedang berada di Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin yang selanjutnya Tim II Opsnal Polres Merangin berkoordinasi dengan penyidik kemudian setelah berkoordinasi dengan penyidik bergerak menuju tempat persembunyian pelaku.
Sekira pukul 13.00 WIB. Tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah pribadinya, kemudian Tim II Opsnal yang dipimpin langsung oleh Katim, Aipda Pol. Azhadi Ananda P, SH langsung mendatangi rumah pelaku dan benar saja setelah dicek pelaku atasnama Adi Lubis sedang bersembunyi didalam rumah, kemudian Tim II langsung mengamankan pelaku dan langsung mengintrogasi pelaku (Adi Lubis-Red) dengan menunjukkan Surat Perintah Penangkapan terhadap pelaku dan kemudian pelaku kooperatif mau dibawa ke Polres Merangin.
Selanjutnya TIM II Opsnal membawa pelaku ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti guna bahan penyidikan. *** Bersambung
Tim Biro Kab. Merangin & Perwakilan Propinsi Jambi
Sumber : Polres Merangin Photo : Istimewa