Polres Lebak Polda Banten Gandeng Insan Pers Kabupaten Lebak, Ikuti Dialog Publik Secara Zoom Meeting

Lebak-Banten, Ginewstvinvestigasi.com – Polres Lebak Gelar Telekonprent bertemakan Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis, dilaksanakan secara Zoom meeting, yang diikuti Wakapolres Lebak Polda Banten KOMPOL ARYA FITRI KURNIAWAN, SIK,SH, dan wartawan Kabupaten Lebak, bertempat di Ruang Video Conference Polres lebak Polda Banten. Pada Rabu (31/5/2023) pukul 09.30 wib.

Acara tersebut, di hadiri Wakapolres Lebak Polda Banten KOMPOL ARYA FITRI KURNIAWAN,SIK,SH, Kasie Humas Polres Lebak IPTU AMINARTO, Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU ANDI KURNIADI EKA SETIAWAN,STK,SIK, PJU Polres Lebak dan Wartawan Kabupaten Lebak.

Kegiatan ini, diharapkan memberikan pemahaman yang sama mengenai konsep jurnalisme damai (Peace Journalis). Kemudian mendapatkan gambaran dinamika jurnalisme dalam perkembangan digital yang begitu cepat.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP WIWIN SETIAWAN,SIK,MH, melalui Wakapolres Lebak KOMPOL ARYA FITRI KURNIAWAN,SIK,SH, mengatakan,
“Dalam dialog tersebut, disampaikan mengenai isi dalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers diantaranya, dinyatakan bahwa, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, untuk menjamin Kemerdekaan pers”. Terangnya.

“Jurnalis harus bekerja secara profesional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang benar, agar publik mengetahuinya termasuk menyebarluaskan Berita – berita di jajaran dan lingkungan POLRI”. Papar ARYA.

Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, jika wartawan nya tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik, sesuai tuntutan profesinya.

Jadi kemerdekaan pers ada, agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi, dan hak untuk tahu dari masyarakat yang notabene nya adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya.

Dengan demikian, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999 dinyatakan bahwa,
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat Perlindungan hukum, ada yang mengkeritik, jika pasal ini tak jelas, karena dalam penjelasannya hanya dikatakan bahwa, “Perlindungan Hukum” yang dimaksud adalah, jaminan Perlindungan dari Pemerintah, dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber, tidak semua profesi memiliki hak semacam ini.

Menilik Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa, “Barang siapa melakukan perbuatan, untuk melaksanakan tugas sesuai tufoksinya ketentuan di dalam undang – undang pers, tidak dapat dikenakan pidana”. Karena itulah wartawan, terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE.

Dalam kesempatan itu, Pemimpin Redaksi Multatulinews.com M.ALFIAN.SW, mewakili rekan – rekan wartawan yang hadir, menuturkan,
“Dengan demikian, konsep tentang perlindungan wartawan, diberikan kepada wartawan yang bekerja secara profesional. Bukan orang yang kerap mengaku – ngaku sebagai wartawan, tetapi sering menyalahgunakan profesinya untuk melakukan pemerasan, untuk menyudutkan orang yang ujung – ujungnya untuk mendapatkan iklan, atau pembuatan berita berdasar kerja sama”. Ungkapnya.

ALFIAN menambahkan,
“Kekerasan yang dialami jurnalis, apabila ia melaporkan ke APH, terkadang tidak ada tanggapan, bahkan sipelapor dibuat bingung dengan di oper kesana sini”. Imbuhnya.

Terakhir ALFIAN berharap,
“Kami memohon kepada Pihak APH, agar membuat mekanisme pengaduan khusus wartawan yang mendapat kekerasan akibat pemberitaan, sehingga jelas kemana kita harus mengadu”. Pungkasnya.(Riziq)