“Respon Cepat Camat Nalo Tantan Kab. Merangin Terkait Dugaan Pencemaran Air dan Lingkungan dari Limbah Pabrik Tahu – 115 ?!”

GinewsTV Investigasi,05 Juni 2023.
Terkait dengan dugaan pencemaran Air dan Lingkungan yang di timbulkan dari Pabrik Tahu -115 yang berada di kawasan Desa Sungai Ulak Kec Nalo Tantan Kab Merangin,Camat Nalo Tantan Agus Salim Idris langsung turun kelokasi Pabrik Tahu.

Camat Nalo Tantan Agus Salim Idris melihat langsung yang terkena dampaknya,selain air sungai yang berbau busuk kerena limbah, ikan dalam kolam-kolam milik warga di sekitarnya juga banyak yang mati.

Berdasarkan pantauan Awak Media pada saat Camat mendatangi dan menemui Pemilik Pabrik, Camat Nalo Tantan Agus Salim Idris sempat menanyakan Legalitas atau izin berdirinya Pabrik,ternyata Pemilik Pabrik yang mempunyai lebih dari 7 orang karyawan selama ini tidak mengantongi Izin.

Kemudian Camat Agus Salim Idris memberikan peringatan,agar Pemilik Pabrik Tahu-115 segera mengurus Izinya dan yang lebih penting memikirkan bagaimana caranya agar limbah yang berasal dari Pabrik Tahunya tidak merugikan orang banyak,karena selain membahayakan dan mengancam ekosistem di sepanjang dan sekitar aliran sungai,Racun yang berasal dari Limbah Tahu dapat mempengaruhi kesehatan dan pertumbuhan yang terkena dampaknya bahkan dapat mengakibatkan kematian.

Apalagi disekitar Pabrik Tahu tersebut Ada Yayasan MUHAMADIYAH,kolam ikan dan sumur warga yang aktif di pergunakan.

Pemilik pabrik Tahu sangat menyadari kelalaianya dan lagi-lagi berjanji akan berusaha secepatnya untuk membuat atau memperbaiki saluran Air Limbahnya,di hadapan Camat Nalo Tantan dan Stap Pemilik Pabrik Tahu juga berjanji akan segera mengurus Izinya.bersambung.

(Kahono.S/Kaperwil Jambi Ginews TV Investigasi).