“Para Pelaku, Pengelola dan Penanggung Jawab serta Backing Kegiatan TAMBANG ILLEGAL di Kab. Bangka Barat Harus di Hukum Berat ?!”

“Allah SWT melarang umat manusia berbuat kerusakan dimuka bumi karena Dia telah menjadikan manusia sebagai khalifah-Nya”.

GINEWS TV INVESTIGASI – BANGKA BARAT, Alam dan lingkungan bagi Islam juga menjadi hal yang utama untuk dijaga keberlangsungannya, karena sebagai ciptaan Allah, manusia tidak pantas atau tidak berhak untuk merusaknya. Surah Al-Qashash ayat 77:”… Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah yang potensial di bidang pertambangan, karena terdapat banyak tanah yang mengandung mineral bijih timah dan bahan galian (misalnya pasir kuarsa, pasir bangunan, kaolin, batu gunung, tanah liat dan granit).

Aktivitas pertambangan ilegal yang menjamur di berbagai daerah di Indonesia telah membuat negara merugi triliunan rupiah, tak hanya mengakibatkan kerugian materiil atau keuangan, pertambangan ilegal juga membuat negara rugi dari sisi lingkungan. Karena negara harus menanggung pemulihan lingkungan yang rusak karena tambang ilegal. Itu disebabkan karena tidak adanya perusahaan atau individu yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terlanjur terjadi.

Terlebih, jumlah tambang ilegal di Kabupaten Bangka Barat ini sangat banyak. Tambang ilegal ini berarti aktivitas tambang tidak memiliki perizinan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain merusak lingkungan, penambangan ilegal ini tentunya tidak berkontribusi pada penerimaan negara. Penerimaan negara dari pertambangan biasanya dari pajak maupun non pajak, seperti royalti, iuran tetap, sewa lahan, dan lainnya.

Sebenarnya para pelaku pertambangan ilegal bisa dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana maksimal berupa 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 milyar, maka dari itu pihak Kepolisian khususnya di Bangka Barat seharusnya berani menangkap atau mengamankan para pelaku yang masih berkeliaran menghirup udara bebas yang berperan sebagai pengelola dan penangungjawab kegiatan penambangan beserta sejumlah alat berat atau alat tambang lainnya untuk disita, juga jika benar adanya backing, Kepolisian RI juga harus berani memutus mata rantai aliran uang suap kepada mereka yang terlibat serta memproses para backingnya tanpa pandang bulu dengan hukuman yang maksimal sebagai efek jera.

Jadi, siapa yang harus bertanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan lingkungan? Dimana menjaga dan melestarikan lingkungan ini merupakan tanggung jawab bersama tidak hanya pemerintah daerah melainkan seluruh lapisan masyarakat.

Dari pengamatan Awak Media Cetak & Online Global Investigasi News dan GINEWS TV INVESTIGASI, Minggu, (05/06) banyak ditemukan lahan yang hancur akibat pertambangan yang diduga ilegal sedangkan pertanggungjawaban para perusak lingkungan yang sudah terlanjur itu bagaimana sangsi hukumnya (kurungan badan dan dendanya). *** Bersambung.

Team R/Dari berbagai sumber