KEJARI BATOLA MEMUSNAHKAN BARANG RAMPASAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP

Marabahan. Investigasi com

Barito Kuala (Kejari Batola) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan di halaman Kejari Batola. Kamis (8/6/2023).

Pada kegiatan pemusnahan barang bukti dan rampasan dengan total rekapitulasi sebanyak 70 perkara yang diantaranya Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) & Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) sebanyak 11 perkara, Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 9 perkara, dan Narkotika sebanyak 50 perkara, dalam kesempatan ini meliputi:

  1. Narkotika berjumlah 44,8 gram;
  2. Senjata Tajam 8 buah;
  3. Senjata Pemukul 1 buah;
  4. Obat-obatan keras terlarang terdiri dari 13.172 butir;
  5. Handphone sebanyak 6 buah dengan berbagai merk tertentu;
  6. Pakaian sebanyak 20 lembar; dan
  7. Barang Rampasan lainnya sebanyak 85 buah.

Pemusnahan barang rampasan tersebut dilakukan dengan cara Dirusak, dilarutkan dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, E. Silalahi, SH. MH. menyampaikan pada dasarnya pemusnahan barang rampasan ini merupakan gambaran dari adanya konsistensi Kejaksaan R.I. bahwa Insan Adhyaksa melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin untuk mengamalkan dan memperlihatkan adanya integritas, akuntabilitas, transparansi, dan rasa jujur yang tinggi untuk tidak menyalahgunakan barang bukti yang menjadi barang rampasan dan seharusnya dimusnahkan.

Ditambahkan E. Silalahi, dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan

hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Maka dari itu untuk menjaga marwah institusi dan nama baik aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan maka kita laksanakan amanah undang-undang untuk melakukan eksekusi dengan cara memusnahkan barang rampasan yang putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap demi tercapainya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam penegakan hukum,” tegasnya.(Rel/ yuday)