SUMUT SERGAI, Ginewstv Investigasi.com. Ketua DPP Lembaga Swadaya Mayarakat Government Against Coruption & Diskrimination ( LSM GACD )Jakarta Pusat Andar Situmorang. SH. ML. melalui Ketua DPD SU, Suharjo Situmorang SE. MM, meminta Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) untuk segera Usut Kembali Kasus Korupsi Dana APBD di Sergai, Pengadaan Terminal Mini dan pasar waserda di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Minggu ( 11/06/2023).
GACD merupakan wadah pengawasan yang mewakili masyarakat Republik Indonesia tentang pemberantasan korupsi, dan GACD berperan serta untuk mengawasi penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme serta upaya pencegahan kejahatan yang merugikan keuangan negara. “Tegasnya.
Masih Suharjo Situmorang menegaskan Demi terlaksananya penegakan hukum yang berkeadilan, dengan menjamin kepastian hukum dan perlakuan adil dalam, penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. kasus pengadaan terminal dan pasar waseda di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sedang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Maka lembaga swadaya masyarakat Government Against Coruption, dan Diskrimination meminta
Kejaksaan Agung RI, untuk segera membuka kembali terhadap tersangka Fajar Simbolon, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. dalam tiga berkas perkara korupsi yang merugikan Negara di anggaran APBD Rp 3,3 milyar.
Terkait pengadaan tanah untuk pembangunan pasar Waserda, dan terminal mini di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, nomor surat 592.2/129/2008 tertanggal 23 Juni 2008 seluas 10.194 M² dimana negara di rugikan sebesar Rp 444.810.187.
Sebelumnya GACD- Jakpus juga telah melayangkan surat lampiran ke Bupati Serdang Bedagai pada tanggal (17/11/2021) dengan no.surat 051 dan Kepala kejaksaan Negeri Serdang Bedagai No.04 (16/11/2021) tembusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan pimpinan LSM GACD DPP Andar Situmorang SH,ML tersebut meminta KEJAGUNG-RI, segera melakukan peninjauan ulang dan di buka kembali, dengan melanjutkan penyidikan atau tuntutan terhadap tersangka Fajar Simbolon selaku camat Dolok Masihul, pada saat itu, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas BPMD di Pemerintahan kabupaten Serdang Bedagai, secara terbuka bila perlu ada konfrensi pers.
Perbuatan dugaan tersangka yang mana telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama – sama, dengan terdakwa Drs Kanten Surbakti sekarang sudah (alm ). mana pada saat itu Kanten Surbakti menjabat selaku kepala bagian pemerintahan sekretariat daerah kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran ( KPA) saat itu.”tegasnya.
Kajari Serdang Bedagai M.Amin SH.MH saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp nya. jumat (09/06/2023) sekira pukul 12:11 Wib. Perihal status tersangka, Drs Fajar Simbolon yang statusnya tersangka dalam surat dakwaan jaksa penutut umum putusan perkara Nomor:11/PIDSUS.K/2012/PT-MDN , yang di duga tidak transparasi dan Jika status tersangka, Drs Fajar Simbolon telah di SP3 kan, maka hendaknya di publikasikan.” namun sampai saat ini konfirmasi awak media terhadap KAJARI Sergai M.Amin SH MH tidak menjawab sampai berita ini diterbit kan.
“Status tersangka Drs fajar simbolon, yang disebutkan jaksa penuntut umum dlm perkara nomor 592.2/129/2008. Yang informasinya sudah dikeluarkannya SP3 sangat patut untuk dipertanyakan, koq begitu gegabahnya APH menetapkan status tersangka,kepada seseorang yg kemudian status tersangka itu digugurkan pula dengan SP3, padahal tersangka lainnya telah menjalani pidana, dalam kasus yang sama. Jangan sampai APH menggunakan kewenangannya hanya untuk tujuan tertentu, sehingga ketika tujuan itu tercapai status seseorang seperti dipermainkan saja. Hukum harus ditegakkan sama pada setiap orang”cetus Muhammad Ikhwan SH. Minggu (11/06/2023) sekira pukul 13:30 Wib melalui via WhatsApp nya.(myn-kpsu)












