Diduga “Nikah Sirih” Anggota DPRD Kota Pekanbaru Di Laporkan Sang Istri Ke Badan Kehormatan

PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Gerindra di duga kedapatan memiliki istri simpanan di kota Pekanbaru yang di nikahi secara siri, hal tersebut di ketahui oleh sang istri resminya setelah lebih kurang 3 tahun umur pernikahan Anggota DPRD Kota Pekanbaru dengan seorang Wanita Idaman Lain (WIL)

Maimunah NST (52 tahun), warga Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Pesisir melaporkan suaminya berinisial AW ke Badan Kehormatan Dewan Kota Pekanbaru Jum’at (16/06/23) pukul 08.30 WIB.

WA, yang diketahui sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru di Komisi IV dari Partai Gerindra dan juga menjabat sebagai ketua fraksi Gerindra.

WA dilaporkan oleh sang istri karena disebut-sebut telah melakukan pernikahan secara siri (secara diam-diam) bersama seorang wanita yang notabenya sekarang ini menjadi istri sirihnya.

Maimunah NST selaku istri syah dari WA mengatakan kepada media ini bahwa WA menikahi NR secara sirih pada tanggal 20 Agustus tahun 2016 menurut informasi dari warga.

Dengan bukti bukti yang di peroleh dari sumber prihal pernikahan siri antara suaminya (Anggota DPRD Kota Pekanbaru) dengan NR maka istri sah dari Anggota Dewan tersebut melaporkan suaminya Ke Badan Kehormatan DPRD kota Ujarnya.

Lanjut Maimunah NST Sementara saat mendatangi kantor DPRD Kota Pekanbaru di ruangan Kantor Badan Kehormatan tidak ada yang bisa ditemui ,semua pada keluar yang ada hanya dua orang staf.

Dan kedatangan saya ke ruangan Badan Kehormatan ini sudah ketiga kalinya namun belum ada yang bisa dijumpai baik ketua BK maupun yang lain selain stafnya.

Saat dikonfirmasi media ini salah satu staf Badan Kehormatan yang bernama Ucok di ruangan mengatakan bahwa kedatangan ibu Maimunah Nst nanti akan kita sampaikan kepada Ketua badan Kehormatan.

Dan saat ini memang Ketua dan pengurus Badan Kehormatan Dewan lagi ada urusan diluar.tuturnya.(Tim)