“Kejatisu Diminta Warga Segera Periksa Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi, Terkait Dugaan Korupsi Rp. 5,3 Milyar ?!”

SUMUT TEBING TINGGI, Ginewstv Investigasi. com. Atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar 5.3 Milyar oleh Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, ,atas Pengadaan kawat /fasimili/Internet/tv yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.Serta Anggaran Program Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar Rp 700 juta rupiah,dan kegiatan seminar sebanyak 6 (enam) kali oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kota Tebing Tinggi provinsi sumatera utara di minta Kejatisu ( Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ) untuk segera periksa kadis Kominfo Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian,.STP,M.Si. rabu ( 21/06/2023)

Kepala dinas komunikasi informatika Kota Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian S.STP,M.Si, yang terkesan risih terhadap wartawan untuk diambil keterangan guna menghasilkan pemberitaan yang akurat sesuai fakta tanpa opini untuk kepentingan publik yang diduga seakan kebal hukum.

Sementara pada pukul 14.43 ( 20/06/2023) awak media sudah mendatangi kantor kominfo Tebing Tinggi untuk mengambil keterangan Dedi Parulian Siagian,S.STP,M.Si sebagai kadis kominfo demi mendapatkan informasi lebih lanjut,

Namun sangat di sayangkan Dedi parulian Siagian STP.M.Si yang di duga bersembuyi dan tidak ingin dirinya bertemu dengan wartawan. karena diduga takut memberikan keterangan sebenarnya atas tindakan yang di lakukannya yaitu dugaan korupsi uang negara sebesar 5.3 milyar demi memperkaya diri.

Sementara Dedi Parulian Siagian juga sebelumnya sudah di konfirmasi melalui whatsapp ( WA) sekira pukul 13:21 Wib. selasa (20/06/2023) dengan mengatakan ” Maaf ” saya lagi meeting nanti saya hubungi balik ” pesannya melalui balasan WhatsApp ( WA) nya. namun Dedi dengan sengaja melakukan pembohongan terhadap wartawan karena sampai saat ini tidak ada di hubunginya kembali.

Dedi parulian Siagian dan juga sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di duga juga sudah melakukan pembohongan terhadap wartawan.

Masyarakat meminta kepada Kejatisu agar Dedi Parulian siagian di periksa atas dugaan kejahatan yang telah merugikan negara dan diduga, melakukan pembohongan terhadap publik sehingga menjadi perbincangan masyarakat, sekarang ini yang dianggap diduga kebal hukum. (myn-kpsu)