Mesuji-Lampung
GinewstvInvestigasinews.com
Diduga pembuatan peningkatan tata guna air irigasi (P3,TGAI) di desa pangkal mas Mulya kecamatan mesuji timur, kabupaten Mesuji , pengerjaan nya tidak sesuai dengan kualitas bahan material pembuatan vaping dan di senalir ada duga’an fator mencari untung bahan bahan material nya.
Jum’at 30/06/2023.
Pembangunan peningkatan jaringan irigasi (P3, TGAI) yang terletak Di Desa pangkal mas Mulya dengan Ukuran/Dimensi tinggi 47,cm lebar 44cm, tebal 8cm. yang bersumber dari Dana APBN tahun anggaran 2023 dengan pagu anggaran yang sangat pantastis RP. 195.000.000
Saat team awak media intifigasi ke lapangan melihat pembangunan paving itu tidak sesuai dengan Spek atau tidak sesuai dengan bahan bahan pembuatan material nya, sedangkan menggunakan pasir tidak bagus dan menggunakan pasir lokal dan berwarna merah, dan batu spelit nya tidak sesuai, sedangkan menggunakan kualitas yang sangat jelek seperti debu, batu spelit nya, dalam proses pekerjaan nya mengunakan, alat alat manual dan tidak sesuai dengan kuwalitas kekuatan vaping nya, dan perkerjaan nya di borongkan.
Saat team media mengkonfirmasi salah satu pekerja yang enggan di sebutkan nama nya sebut saja namanya (R) dan saat di tanya oleh media mengatakan pekerjaan itu di borongkan 45 ribu satu sak semen, pasir tiga/angkong, dan batu spelit satu angkong mengatakan ke awak media Ucapnya.
Dan (R) mengatakan untuk upah angkut per satu paving nya kita di bayar rp1700 seribu tujuh ratus rupiah perkepingnya mas ujarnya.
“Dengan demikian keterangan dari pekerja nya terkesan asal-asalan pengerjaan dan team media melihat paving tersebut udah banyak yang patah dan ancur.
team media Mengkonfirmasi pak Ahmad sobari selaku ketua/KSM dan menayangkan untuk kualitas dan pekerjaan nya pembuatan paving seperti itu apa bisa bertahan lama untuk kualitas mas, ujar team media,” dan ketua KSM, mengatakan ke awak media itu sudah sesuai mas dan itu udah saya kerja kan mengikuti yang di rap saya siap mas mempertanggung jawabkan paving seperti itu apa bila itu tidak kuat, saya siap mempertagung jawakan selama satu tahun mas kata Ahmad Sobari selaku ketua KSM P3A.
Bahkan kementerian desa, Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan Dana APBN tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi,
Hal ini patut disoroti jikalau ada salah satu bangunan yang bersumber dari Dana APBN yang dibangun ditemukan tidak sesuai.
Namun itulah faktanya kadang sangat disayangkan masih ada-ada saja ulah oknum-oknum yang masih berani mempermainkan anggaran tersebut kuat dugaan untuk kepentingan pribadi.
Sudah banyak peraturan dan Dasar Hukum mengenai Dana seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomor 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri-mentri Dalam Negeri, Menteri keuangan dan Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang percepatan penyaluran, pengolaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenku 93/PMK.07/2015.
UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut.
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di kabupaten Mesuji khusus nya Polres Mesuji dan Kejaksaan negeri mesuji tidak tutup mata untuk menyikapi hal ini dan supaya turun langsung ke Desa Pangkal Mas Mulya untuk menidakkan lanjuttii dugan korupsi perkerjaan P3TGAI, Pungkasnya.
(Tim)