“Ketua LSM LPKH Minta APH Tutup Galian C Tanpa Ijin di Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai ?!”

Serdang Bedagai ,Ginews Tv Investigasi Com i-Ketua LSM Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum(LPKH) Sugito meminta kepada Alat Penegak Hukum(APH)Polres Sergai dan Satpol PP sebagai Penegak perda,untuk menutup bentuk Galian C yang diduga tanpa ijin tepatnya diDesa Seiparit dusun 5 Kecamatan Seirampah Kabupaten Serdang Bedagai(Sergai).

Sugito yang langsung turun kelokasi Senin 03/07 sekitar pukul 11:00 Wib menjelaskan bahwa Galian C yang saat ini berjalan patut kita duga tanpa ijin pasalnya tidak ada retribusi kepada pihak Pemkab Sergai, sehingga kita meminta kepada APH untuk secepatnya memberhentikan Galian C yang tidak memiliki ijin operasional.

Sambung Gito lagi” kita kelokasi melihat galian terlihat terhenti kita menduga ada informasi kepada pihak pengusaha,namun begitu kita tetap memantau kegiatan ilegal galian C ini,jika terus dilanjutkan kegiatan ini akan menghambat restribusi ke Pemkab Sergai,” kita minta pemerintah mempermudah ijin Galian C ini akan mendapat keuntungan antara pemkab Sergai dan pengusaha.

Ditempat terpisah awak mencoba Konfirmasi Kasatpol PP melalui Kepala Bidang Penegak Perda Ewin Tarigan dengan nomor Whatshaapnya mengatakan kita turun kelapangan dan kita duga mereka tidak memiliki ijin,dan selanjutnya kita koordinasi dengan Kepala Dinas, menunggu Intruksi kepala dinas apakah akan dikeluarkan surat penutupan sementara kegiatan tersebut,jelasnya.(Fendi .Lubis)