Muhammad Rifuad, A.Md., “Putra/Putri Tunas Bangsa Harapan Negara  Indonesia Wajib Belajar Untuk Memberantas Kebodohan !!”

PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG.

GINEWS.TV.INVESTIGASI.COM.

BANGKA BELITUNG. Rabu, 05-07-2023, Wajib belajar harus merupakan suatu kewajiban suatu pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan untuk semua warganya untuk mengikutinya , Wajib belajar merupakan salah satu program yang digalakkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, sebab belajar dengan adanya wajib belajar berarti perlu meningkatkan kemampuan guru ,dosen  dan peserta didik, agar negara kita maju dan tidak tertinggal dengan negara lain, karena pentingnya wajib belajar sebagai tujuan mencerdaskan agar putra putri indonesia sebagai tunas dan harapan bangsa untuk mengisi kehidupan ,

Disamping itu juga Bahwa pemerintah daerah kabupaten ,kota maupun pemenuhan hak atas pendidikan diselenggarakan oleh satuan pemerintah Daerah provinsi itu sendiri, , bahwa pendidikan adalah Hak Konstitusional ,hak otonomi masyarakat di daerah ,dan kewajiban pemerintah Daerah untuk memberi pemenuhan, pendidikan  sangat Fundamental ,mendasar dan problematika secara konstitusional, untuk itu sangat perlu di ketahui semua oleh masyarakat sebagai haknya ,dan oleh pemerintah daerah sebagai kewajibannya disamping pemerintah pusat. Penyelenggaraan pemerintah daerah berkaitan dengan pendidikan,termasuk sKpd dan atau dinas dinas yang terkait lainnya.,badan /lembaga atau unit terkait lainnya s
Yang telah bersenergi untuk menyukseskan perintah Undang Undang Dasar 1945 ,undang undang nomor 20 tahun 2003.tentang sistem pendidikan Nasional dan perintah undang undang nomor..23 tahun 2014 pemerintah daerah untuk pemenuhan pendidikan ,disamping peraturan hukum lainnya , yang tidak lain adalah hak masyarakat penduduk atau warga negara untuk mendapat pendidikan  terkait dengan persoalan selanjutnya  di tengah kondisi kekinian secara empiris apakah pemerintah daerah sebagai pemangku  jabatan dari rakyat telah mengakomodir aspirasi dan ekspresinya hak-hak masyarakat sebagai warga negara ,pemilik kedaulatan ,untuk memberi pelayanan dan pemenuhan setara tanpa diskriminatif Atas hak-haknya atas pendidikan secara konstitusional . 

Maka hak anak dalam pendidikan ,bahwa setiap anak berhak mendapat pendidikan yang layak , dari tingkat dasar hingga menengah dan sampai mereka mengikuti di perguruan tinggi, maka itu pemerintah untuk memberikan hak pendidikan kepada setiap anak, dan juga begitu juga orang tua pun harus berusaha untuk bisa memberikan hak hak tersebut .kepada anak nya sendiri.yang terbaik dalam pendidikan .
Maka itu setiap orang tua atau wali muridnya menginginkan pendidikan yang terbaik bagi anak -anaknya ,saat memasuki  usia wajib belajar ,karena orang tua atau wali murid tidak ingin anaknya tertinggal atau tidak bersekolah dalam mendapatkan pendidikan akademik ,tidak hanya itu juga karena tujuan dan Pilihan anak dalam menentukan dimana mereka sekolah sangat berpengaruh sekali sebab Pilihan anak kita merupakan tahapan dimana seseorang anak untuk menentukan sekolah ,karena keinginan anak kita tidak tercapai suatu keinginan mereka yang di inginkan , selaku orang tua atau wali murid takut anaknya putus sekolah ,sehingga tidak tercapainya keinginan apa yang menjadi harapan anak itu sendiri.

Ginews.tv.investigasi.com.
(Tim)