Lebak-Banten, Ginewstvinvestigasi.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, telah berhasil mengamankan dua orang Pelaku persetubuhan, dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kedua Pelaku S (32) dan SH (31) warga Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak-Banten, berikut barang bukti 1 buah baju kaos lengan panjang warna hitam, dan 1 buah celana panjang warna hitam berhasil diamankan.
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi S.T.K.,S.I.K, membenarkan hal tersebut, kronologis kejadian,
“Ya benar, Saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak , sudah mengamankan dua Pelaku kasus tindak Pidana persetubuhan, dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” Ujar Andi, Rabu (5/7/2023).
“Adapun Kronologis kejadian pada awalnya, pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 19.30 wib, korban sedang main dengan teman korban sdr. J di depan museum Multatuli, yang kemudian datang Pelaku anak R dan mengajak main ke Gor Ona, kemudian Pelaku anak R bertemu dengan Pelaku E (DPO) dan Temannya D mengajak korban sebut saja mawar (13) ke sebuah Saung di Kebon Sawit Daerah Sabagi yang jauh dari Pemukiman Warga,” Tutur Wiwin.
“Singkat Cerita Sekitar Pukul 21.00 wib, Pelaku E melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban mawar, dan korban tertidur di saung sampai pagi,” Lanjut Andi.
“Besoknya korban di paksa minum obat Hexymer dan pada pukul 19.00 wib, korban diajak pindah ke saung yang berbeda, namun masih di daerah Sabagi, Kemudian korban disetubuhi secara bergantian oleh Empat Pelaku yang pertama Pelaku E, kemudian Pelaku S, Kemudian Pelaku SH dan Terakhir Pelaku Anak R,” Terang Andi.
“Atas kejadian tersebut, korban didampingi keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebak, untuk penanganan lebih lanjut,” Tambah Andi.
“Alhamdulillah, dua Pelaku S dan Pelaku SH sudah berhasil diamankan, Untuk Pelaku anak R dilakukan Pemanggilan, Sedangkan Pelaku E kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang”, Jelas Andi.
Andi menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para Pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan, dan atau perbuatan cabul Terhadap anak dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, dan paling lama selama 15 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah)”. Tegas Andi.(Riziq)
Sumber: Humas Polres Lebak