Lebak-Banten, Ginewstvinvestigasinews.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, melaksanakan press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Loby Mako Polres Lebak. Kamis (6/7/2023).
Tindak Pidana tersebut, terjadi pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.30 Wib di Kp. Warungkadu RT. 001 RW. O02 Desa Cibeber Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak-Banten, yang dilakukan oleh Pelaku DH (54) terhadap korban RS, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hadir dalam kegiatan Press Conference, Wakapolres Lebak Polda Banten KOMPOL Arya Fitri Kurniawan, SIK, SH , Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.T.K.,S.I.K , Kasihumas Polres Lebak IPTU Aminarto, KBO Sat Reskrim IPTU Mulyadi, dan Personel Sat Reskrim Polres Lebak, serta Rekan Media Mitra Polres Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH, melalui Wakapolres Lebak KOMPOL Arya Fitri Kurniawan, SIK, SH mengatakan,
“Ya, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, telah mengamankan Suami Korban yaitu Pelaku DH (54) beserta barang bukti 1 (satu) buah daster, motif garis warna merah putih, 1 (satu) buah bra warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam perempuan warna hitam, 1 (satu) Handphone merk REALME 3 warna : Hitam/Biru, 1 (satu) Handphone merk : REDMI 6A, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga ,1 (satu) lembar surat keterangan nikah ,1 (satu) buah kaos warna putih dengan bercak darah dan 1 (satu) bilah pisau lipat dengan gagang berwarna hitam,” Ujar Arya.
“Di duga, motif Pelaku karena Kesal di selingkuhi oleh Korban, yang tak lain adalah istri pelaku. Pelaku DH melakukan tindak Pidana tersebut, dengan menusukan sebilah pisau kepada korban, sehingga korban meninggal dunia”, Ungkap Arya.
“Setelah melakukan Aksinya, Pelaku sempat melarikan diri dari rumah, sehingga warga dan Pihak Kepolisian melakukan pencarian, sekitar pukul 04.00 Wib, Ketika Sdr. Usen membersihkan bercak darah di lantai, dan mendengar suara dari belakang rumah korban, dan ditemukan Pelaku DH tergeletak di teras belakang rumah
korban, dengan kondisi luka dileher kemudian pelaku di bawa ke Puskesmas Cibeber untuk dilakukan pertolongan medis”. Terang Arya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.T.K.,S.I.K, menambahkan,
“Saat ini, pelaku sudah sehat kembali dan diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, Tambah Andi.
“Pelaku dikenakan pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik lIndonesia Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUH-Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara 7 Tahun”. Tegas Andi. (Riziq)
Sumber : Humas Polres Lebak