SUMUT SERGAI, Ginewstv Investigasi. com. Dengan adanya surat pemberhentian sementara di galian C, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. tertanggal (03/07/2023) dari Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Serdang Bedagai. dengan No surat : 18.15/800/1145/2023 kepada sdi Lia Sipayung, selaku pemilik pertambangan pengeruk tanah , pasir dan bebatuan yang di tanda tangani langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Serdang Bedagai, Muhammad Wahyudi S.STP.MSI.
Begitu juga di surat terpisah dengan tempat yang sama, surat pemberhentian sementara Galian C tertanggal (03/07/2023) yang di terima terhadap sda, Murad dengan No surat : 18.15.800./1146/2023 selaku pemilik pertambangan pengeruk tanah, pasir dan bebatuan yang sama – sama di tanda tangani langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Serdang Bedagai, Muhammad Wahyudi S.STP.MSI.
Selanjutnya KASATPOL PP, melalui Kepala Bidang Penegak Perda Ewin Tarigan, bersama jajaranya turun langsung kelapangan yang membenarkan adanya dugaan galian c ilegal. yang sudah lama beroprasi di daerah tersebut dan Sampai Saat ini surat tersebut, dianggap tidak berlaku, bagi pengusaha galian C yang diduga ilegal di Desa Silau Rakyat tersebut.
Menurut Pasal 98 ayat 1 UU no 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara. dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit 3 milyar, dan paling banyak 10 Milyar, pihak pengusaha galian C.
Advokat Ermansyah Napitupulu SH, yang juga ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA), Indikator Serdang Bedagai, saat mengetahui berita tersebut mengatakan.
“Jika tambang galian C itu benar benar ilegal, seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) harus mengambil tindakan tegas. tambang ilegal itu sudah melanggar UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan, atas UU No 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara. ada ancaman pidana nya 10 tahun penjara, dan denda 100 milyar ,” pungkasnya.
Terkait dengan tindakan yang diambil SATPOL PP Kabupaten serdang bedagai, beliau menambahkan, ” Seharusnya SATPOL PP, yang sebagai penyidik pegawai negeri sipil, harus berani dan pro aktif, melakukan penyelidikan dan penyidikan. jika memang ada pelanggaran perda dalam dugaan tambang galian C ilegal itu, biar diketahui siapa tersangka, pelanggar perdanya. SATPOL PP Yang sebagai PPNS diberi wewenang untuk itu. ketentuan ini diatur dalam pasal 6 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Permintaan dari masyarakat melalui Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH), bersama puluhan rekan – rekan Pers, untuk meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Serdang Bedagai, dan Penegak peraturan daerah SATPOL PP, untuk segera menutup Galian C yang berbentuk ilegal. siapapun yang menentang aturan dan undang – undang, hukum yang berlaku di NKRI wajib di tindak secara tegas. (myn/JP)