SUMUT SERGAI, Ginewstv Investigasi.com. Terkait adanya Dugaan indikasi tidak objektifnya, Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk jabatan Fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 yang di putuskan menteri pendayagunaan aparatur negara. dan revormasi birokrasi RI No 744 tahun 2022 yaitu penetapan kebutuhan PASN ( pegawai aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkab Sergai, yang di Anggaran 2022, keputusan Bupati No. 576/18.33/Tahun 2022 yang telah di laksanakan pengadaan calon PPPK. jabatan fungsional guru di duga tidak profesional Dalam Mekanisme Penilaian rekrutmen (PPPK)dan berbau KKN ( Korupsi Kolusi dan Nepotisme ) Rabu ( 12/07/2023).
Terutama di Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, yang di diawali dengan pengembangan investigasi Pers, terhadap Kepala Sekolah SDN 105428 di Desa Silo Merawan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, provinsi Sumatera Utara, tentang dugaan ketidak Keprofesionalan Dalam Mekanisme Penilaian rekrutmen (PPPK). bahkan diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Hal dugaan ketidak propesionalan dan berbau KKN, yang di lakukan oleh kepala sekolah SDN 105428 Nurmala Marbun, Desa Silau Merawan tersebut adalah tentang proses, perekrutan penilain PPPK di SDN yang ia pimpin. yang telah Menerima guru honorer berinisial (WN) yang ikut telah di daftarkan dan lulus di program proses perekrutan penilaian PPPK di Kabupaten Serdang bedagai, pada 31 oktober 2022
kini di fungsikan di SD tersebut menjadi guru agama. sementara (WN) sebelumnya tidak pernah mengajar di sekolah tersebut, dan di ketahui bahwa ( WN )hanya pernah menjadi Oprator di salah satu SD Negeri 102063. di Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara itu.
Berkenaan untuk menyikapi kasus tersebut mendorong LSM ANTARTIKA akan objektif, menyelusuri dan mencari tahu kebeberapa instansi lain nantinya. terutama di Dinas pendidikan sergai dalam perekrutan honorer, yang nantinya akan menerima SK Pengangakatan PPPK langsung dan ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah siap untuk didistribusikan kepada Calon ASN. jika terbukti melakukan kecurangan ( KKN) LSM ANTARTIKA tidak sungkan melaporkan ke penegak hukum, untuk di proses sesuai undang – undang yang berlaku di Negara NKRI ini.
Menurut pengakuan salah satu warga menjelaskan kepada awak media,
” Kepala sekolah SD Negeri No 105428 Desa Silo Merawan Nurmala Marbun telah Menerima guru honorer berinisial WN, yang infonya lulus di daftarkan menjadi peserta PPPK, dan kini di fungsikan di SD tersebut menjadi guru agama. sementara WN sebelumnya tidak pernah sama sekali mengajar di sekolah itu, dan yang di ketahui WN hanya pernah menjadi Oprator di SD Negeri 102063. Bangun Bandar Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul itu,”cetus warga yang tidak mau nama nya di sebutkan.
Dalam hal kasus tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, wajib di duga kuat adanya KKN secara syistemmatis, dengan mengatur seluruh kepala sekolah yang telah di tetapkan sebagai panitia rekrutman. tim penilaian PPPK terutama kepala sekolah SDN 105428 Silau Merawan yaitu, Kepsek Nurmala Marbun ,tidak di tutup kemungkinan tim penilai perekrutan yang lainnya juga sudah dirancang sedemikian rupa, untuk melancarkan aksinya secara terselubung untuk KKN berjemaah.
Menurut dasar pada pedoman Permen PAN & RB no.21 tahun 2021 tentang tata naskah dinas di lingkungan kementerian pendayagunaan aparatur negara, dan reformasi birokrasi ( JDIH BPK.RI ). dan Kepmen PAN & RB dalam proses perekrutan penilaian itu harus benar – benar di jalani dengan baik, sesuai syarat peraturan kementerian.
Ketua DPD LSM ANTARTIKA Provinsi Sumatera Utara, Dedy Richardus Sihombing Amd. Beserta Ketua DPC ANTARTIKA Kabupaten Serdang Bedagai, Roni Syahputra, akan tetap mengawal, bahkan mengusut kasus ini di 500 orang honorer yang lulus di pendaftaran PPPK, yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai. jangan sampai marwah pendidikan kabupaten Serdang bedagai tercoreng dengan adanya hal – hal ketidak profesionalnya, dan berbau KKN di tim penilaian perekrutan honorer PPPK tersebut.
“kita harus usut tuntas polemik ini, jika memang benar terbukti adanya permainan atau berbau korupsi, kolusi, nepotisme didalam proses rekrutman ini. maka kami akan mendesak Dinas Pendidikan, dan Gubernur Provinsi Sumatera Utara. agar kasus ini segera di kembangkan. dan akan di usut mulai dari Kepala Sekolah SDN 105428 Desa Silau Merawan, sampai kepada seluruh rekrutman tim penilaian di PPPK ” jelasnya.
” Dan kita juga mendengar dari masyarakat bahwa kasus perekrutan pendaftaran PPPK tersebut, di indikasi adanya pungutan – pungutan terhadap honorer yang angkanya sangat pantastis, yaitu hingga puluhan juta rupiah perorang. begitupun LSM ANTARTIKA akan mencari fakta, baik berbentuk data dan pengakuan dari pendaftar PPPK lainya. ” tambah nya.
Sementara Nurmala Marbun ketika selalu di konfirmasi awak media melalui via whatsapp nya dari Tanggal, 30/05/2023, hingga Rabu (05/07/2023) sekira pukul 09:47 Wib, tidak ada memberikan jawaban. di duga Kepsek tersebut dilindungi oleh pejabat Teras Sergai terkesan kebal hukum. padahal hal tersebut sudah melanggar UU no:14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme [JDIH BPK RI].
Dengan upaya keras awak media telah berhasil menemui kepsek Nurmala Marbun senin (10/07/2023) pukul 10:24 Wib, dan Nurmala juga mengakui dan membenarkan bahwa WN sekarang adalah, sebagai guru agama di sekolah SDN 105428. dan WN memang benar sebelumnya tidak pernah mengajar di sekolah tersebut, WN sebelumnya di SDN 102063 sekolah Bangun Bandar, di Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul, begitulah yang di katakan Nurmala Marbun. #bersambung. (myn)