Lebak-Banten, Ginewstvinvestigasi.com – Gabungan Lembaga Bersatu (GLB) mengaku siap mengantar Burham seorang warga Lebak, yang akan melaporkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak-Banten, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Disperindag Lebak. GLB juga mengaku akan segera berkordinasi untuk meggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk keperdulian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gabungan Lembaga Bersatu, di antaranya,
LSM ABDI GEMA PERAK (AGP), LSM ALIANSI INDONESIA KOMANDO GARUDA SAKTI, LSM LASKAR BANTEN REPORMASI, Ormas LMP, LSM GTR BANTEN, LSM GPBB dan LSM GMBI.
Ketua LSM Alianasi Indonesia Komando Garuda Sakti (Toni Firmansyah) mengaku prihatin adanya kebocoran PAD di Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak. Menurutnya, hal tersebut, akibat lemahnya pengawasan dan keteledoran Kepala Dinas selaku pimpinan di Dinas Perdagangan Lebak, atau, kata dia dugaan adanya kesengajaan yang berujung merugikan daerah.
“Miris, kami mendengar adaya kebocoran PAD ini. Jelas kami delapan Lembaga Bersatu di GLB, tidak akan tinggal diam mengetahui kebocoran PAD ini. Dan kami siap mengawal Burham melaporkan Kepala Dinas Perindag Lebak ke APH”, Tegas Toni Firmansyah salah satu anggota GLB pada awak media.Pada Minggu (16/7/2023).
Toni juga menyayangkan, terjadinya kebocoran di Dinas Perindag Lebak-Banten, hal itu menurutnya, selain merugikan daerah, masyarakat juga pasti dirugikan.
“Secara otomatis, masyarakat juga dirugikan. Hasil keringat masyarakat untuk membayar retribusi ke daerah, tapi gak dibayarkan. Hal ini sangat miris dan harus ditindaklanjuti oleh semua pihak, baik APH maupun pemerintah kabupaten Lebak”, Ujar Toni.
Senada, Iwan Setiawan Ketua Gerakan Tranparansi Rakyat Banten (GTR) juga mengaku akan berkoordinasi dengan delapan Lembaga, untuk menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk keperdulian para Lembaga di Lebak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya sudah berkordinasi dengan sejumlah Lembaga yang tergabung di GLB, untuk menggelar aksi, dan kawan – kawan sepakat dan siap mengawal persoalan tersebut hingga tuntas”, Kata Iwan.
Lanjut Iwan, pihaknya bersama Gabungan Lembaga Bersatu, mengaku miris dan prihatin terjadinya kebocoran PAD di Disperindag Lebak, hingga puluhan juta rupiah. Menurut Iwan, retribusi tersebut, seharusnya disetorkan ke daerah untuk pembangunan di berbagai sektor yang ada di Kabupaten Lebak-Banten.
“Jika hal seperti itu dibiarkan begitu saja, bagaimana Kabupaten Lebak Provinsi Banten dapat berkembang, dan tentu tindakan tersebut juga melawan hukum. Masyarakat dituntut membayar retribusi, tapi mereka sendiri yang tidak menyetorkannya, tentu ini catatan buruk bagi Disperindag Lebak-Banten.
Dan bukan hanya sekedar hanya dikembalikan uangnya lalu kemudian selesai, lantas aspek hukum dan tatanan aturannya bagaimana, kami minta untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku”. Tandasnya. (Tim/Red)