Berita  

“Desi Meminta Bupati dan Kadisdik Kab. Simalungun untuk Mendengar dan Menyikapi Ketidakadilan ?!”

SUMUT SIMALUNGUN, Ginewstv Investigasi. com. Seorang guru honor Desi Tri Marlina Sipayung, yang bertugas di SD Negeri 096743, Desa Silandoyung, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera utara, yang belum genap 3 bulan mengajar, harapannya untuk bisa mengajar kembali. sudah pupus di duga dipecat oleh Korwil Dinas Pendidikan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, secara lisan tanpa alasan dan prosedur yang tepat. Selasa (18/07/2023)

Hal tersebut Disampaikan oleh Desi tri marlina Sipayung, yang menjadi korban kesewenangan, Marintan Debora Saragih korwil di Dinas Pendidikan, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara tersebut. terhadap awak Media, Pada Senin 10/07/2023,

Desi memberitahukan bahwa diangkat sebagai guru honor pada 29 april 2023, yang lalu oleh kepala sekolah Nurmaidah SPd dengan SK pengangkatan Surat keputusan Kepala Sekolah No: 422/30/SD-SDY/Disdik/2023. tentang pengangkatan guru kelas SD Negeri, No 096743 Silandoyung, Tahun Anggaran Dana Bos 2023 dengan honor sebesar Rp 600.000 setiap bulannya. dan mulai
pengabdian dengan sebaik dan penuh tanggung jawab.

Desi sembari terisak tangis akan teringat saat mengajar di kelas. Dan sebagai guru kelas Desi sangat menyayangi Anak anak didiknya, bahkan ia juga begitu sangat dekat dengan nya. ungkapnya kepada awak media sambil berderai air mata.

Paska libur kenaikan kelas pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023, Desi bertemu ibu kepala sekolah yang menyampaikan pesan dari Debora saragih, selaku Korwil Dinas Pendidikan, Kecamatan Silau Kahean, agar berhenti mengajar lagi. ketika
mendengar pesan tersebut Desi terkejut, dan sedih sembari bertanya kepada ibu kepala sekolah, mengenai pemberhentianya sebagai guru. dan kepala sekolah menjawab dengan alasan, akan ada penggabungan sekolah/grouping/marger. begitulah desi sampaikan kembali terhadap media.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepala sekolah, dan meminta keterangan terkait pemecatan desi, Kepala sekolah Nurtani mengutarakan.” bukan saya yang memberhentikan, tapi itu sesuai perintah Korwil Silou Kahean Debora Saragih.” ucap Nurtani sipayung sebagai kepala sekolah.

Dalam hal yang lain, awak media juga mencoba konfirmasi Via pesan singkat Whatsapp, milik Debora saragih di nomor, 0813-6282-xxxx. selaku Korwil Disdik Silau Kahean, terkait pemecatan guru honor bernama Desi tersebut, akan tetapi sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban dan balasan apapun dari Debora Saragih.

Dengan adanya pemecatan yang tanpa dasar, dan tidak sesuai prosedur tersebut. Desi meminta kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sudiahman Saragih SH, terutama Bapak Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS). untuk mendengar dan menyikapi ketidak adilan tersebut. meskipun sebagai guru honor, karena profesi guru adalah cita citanya sejak kecil. ( myn)