Berita  

“UU TIPIKOR No. 20 Tahun 2001 dan UU KIP No. 14 Tahun 2008, Hanya Isapan Jempol Bagi Khalayak Sergai & Tebing Tinggi ?!”

SUMUT, SERGAI-TEBING TINGGI, Ginewstv Investigasi.com. Media massa adalah merupakan suatu kekuatan yang ke IV, dalam demokrasi di NKRI. dan media massa juga memiliki peran yang sangat besar, untuk menjalankan fungsi pengawasan-pengawasan terhadap, sistem pemerintahan. lika-liku tugas sebagai insan Pers, yang tak pernah lelah memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat luas. terutama tentang (Pemberantasan Korupsi ), menguak kasus dugaan kenakalan pejabat dalam mengelolah anggaran uang negara adalah, sifat keperdulian sebagai Insan Pers untuk mengkritisi. Minggu (23/07/2023).

Walau dengan banyaknya rintangan yang di alami insan pers di lapangan, untuk mengkonfirmasi, atau menggali informasi, agar menghasilkan muatan tulisan berita yang akurat dan berimbang. sehingga dapat terpercaya bagi kalangan pembaca. untuk terus mengkritisi demi terwujudnya, tata kelola dan sistem kerja yang maksimal bagi pemerintah. bahkan diatur dan di dukung oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. serta di kuatkan dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. namun dukungan yang di atur dalam UU itu semua hanyalah isapan jempol semata, bagi pejabat pemerintah yang di duga tersandung korupsi.

Salah satu contoh, yang di kalangan pejabat Kabupaten Serdang Bedagai, dan pejabat Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. dimana pejabat daerah, kepala dinas, camat, sampai ke tingkat lurah, dan kepala desa itu adalah, sebagai penyelenggara/pelaksana PPID, yang di amanahkan oleh UU KIP No 14 Tahun 2008, untuk bersinergi kepada insan pers sebagai, wadah mempermudah mendapat informasi yang sesuai fakta ketika di konfirmasi.

Namun semua itu yang di terima oleh para insan pers adalah, isapan jempol semata. bahkan UU keterbukaan informasi publik no 14 Tahun 2008 yang di perbuat, dan di tetapkan sebagai hukum di Indonesia. seakan tidak berlaku di Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara itu.

Sebagai contoh, yang di ketahui oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serdang Bedagai, Johan Sinaga ketika dikonfirmasi awak media, terkait dugaan korupsi dipekerjaan proyek peningkatan jalan, dan pembuatan gorong-gorong di Lingk VIII, Kelurahan Pekan Dolok Masihuk, Kecamatan Dolok Masihuk, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, dengan anggaran APBD TA 2023 sebesar Rp.1.479.700.000,00. dan infranstruktur pengaspalan jalan PUPR Kabupaten Serdang Bedagai, yang mempercayai kontrak kerja terhadap PT.Pesona Tiga Gemilang, dengan kontrak senilai Rp16.279.913.000. hal tersebut kadis PUPR johan sinaga diduga, di indikasi adanya konspirasi terhadap seluruh pemenang tender. dan ketika di konfirmasi awak media melalui via whatsapp nya, langsung memblokir. Kadis PUPR tersebut diduga terkesan kebal hukum.

Bahkan sampai ke Camat, Terkait tentang dugaan adanya konspirasi camat Dolok masihul Fitrianti, M.Si, dengan oknum kepala desa Pardomuan, Henri Gurning di anggaran dana desa, yang di duga telah mencuri dana desa tersebut, untuk memperkaya diri mereka, yang saat ini menjadi perbincangan masyaraat kecamatan dolok masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. dari adanya pemberitaan tersebut, camat Fitrianti diduga merasa gerah dan murka, saat dirinya di konfirmasi awak media. seakan UU No 14 Tahun 2008, dianggap tak pernah ada.

Begitu juga dengan Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, yang terkait Unjuk rasa yang di gelar, tepatnya di Depan Kantor Balai Kota, dan kantor DPRD kota Tebing Tinggi ,Pada Senin 5/6/2023, oleh Kelompok Pengunjuk rasa, yang mengatas namakan dirinya dari Kelompok Pergerakan Mahasiswa Peduli Daerah Sumatera Utara (PEMUDA-SU), yang di perkirakan berjumlah ratusan orang tersebut memita agar Pejabat Diskominfo yang terbukti korupsi, segera di tangkap dan di Copot dari jabatanya jumat (16/06/2023) lalu. yang diduga ter Indikasi tindak pidana korupsi itu Sebesar Rp 5,3 miliar, atas Pengadaan kawat fasimili/tv, internet, yang terjadi di tahun 2021 dan 2022, Serta anggaran Program Smart City, di Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 700 juta. dengan kegiatan seminar sebanyak 6 kali. tetap sama halnya ketika di mintai keterangan di kantornya, tidak ingin di temui dan di konfirmasi melalui whatsapp juga di blokir.

Dengan adanya kejadian hal seperti itu di kalangan pejabat, dengan kekuasan yang mereka pegang saat ini, yang dianggap dugaan kebal hukum. maka di prediksi hukum di indonesia di anggap masyarakat mandul, sehingga menimbulkan pemikiran dikhalayak tidak lagi, percaya dengan hukum yang ada saat ini.

Harapan masyarakat seluruh Indonesia dari Sabang hingga Merauke, bisa mengetahui dan memahami, serta peduli untuk terlibat dalam memberantas korupsi. Sementara keterlibatan masyarakat niscaya, menguatkan keyakinan bahwa cita-cita bangsa, terbebas dari tindak pidana korupsi. bisa terwujud dalam waktu yang singkat, jika hukum di indonesia benar-benar tegak lurus, tidak lagi tajam ke bawah tumpul keatas. (myn)