Pekerja Kementrian Sosial RI SAPTONO.A KS yang di dampingi Pjs Kadis Sosial Kasi pemberdayaan Dinas Sosial PPPA Kab Merangin DEDI WAHANARDI.A KS melakukan monitoring terhadap masarakat yang sudah menerima bantuan, kendaraan roda tiga dan penerima bantuan lainya.

Pengawasan ini perlu di lakukan sebagai pertanggung jawaban pihak pemberi dan penerima bantuan dan apakah bantuan tersebut benar – benar di pergunakan sesuai dengan kebutuhan.
Selain dari pada itu, Pegawai Kementrian Sosial RI Saptono.A KS dan pegawai Dinas Sosial Merangin Dedi Wahanardi.A KS saat di temui awak media di rumah warga penyandang Disabilitas Santiko (penerima bantuan kendaraan roda 3) menyampaikan bahwa Atensi Sentra Alyatama Kementrian Sosial RI juga telah menyalurkan bantuan kepada penerima penyandang Disabilitas sebanyak 76 orang ,Untuk Lansia sebanyak 27 orang dan untuk eks korban napza sebanyak 18 orang.
Adapun bantuan tersebut dapat di ambil di kantor pos Bangko pada tanggal 25 dan 26 Juli 2023 dan kantor pos jangkat tanggal 27 s/d 29 Juli 2023.
Dalam kegiatan monitoring yang di lakukan oleh Pihak Kementrian Sosial RI dan Pihak Dinas Sosial Kab Merangin di rumah Santiko, Petugas yang melakukan monitoring tersebut mendapat masukan dari masarakat,agar setiap bantuan yang akan turun atau di berikan kepada masarakat sebagai penerima,Pihak Kementrian Sosial dan Pihak Dinas Sosial harus turun langsung ke lapangan.
Apakah penerima tersebut sesuai dengan data atau tidak,apakah layak menerima atau tidak,agar supaya tidak terjadi kecemburuan sosial di kalangan masarakat.
Tentunya masukan dari masarakat tersebut di terima dengan baik oleh pihak kementrian sosial RI dan pendamping dari dinas sosial Merangin,selanjutnya masukan dari masarakat tersebut akan di laporkan kepada pimpinan atau kepala dinas sosial Merangin.
(Kahono.S/Ginews )












