112 total views, 2 views today
Jaga Hutan dan Lahan Agar Tidak Terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan.
Pelaku Pembakaran Hutan dikenakan Pidana Dengan Melanggar UU No 41/1999
Pasal 78 ayat (3) UU RI No 41 tahun 1999 barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah.
@kapolda_aceh
@divisihumaspolri
@polripresisi
@indonesia_police_
@polisi_peduli
@polisi_ku
@akpol_alumni
@halo_polisi
@polisi_indonesia
@polresacehjaya
@kapolresacehjaya
@humasacehjayapoldaaceh