Berita  

“Wati Warga Kota Tebing Tinggi Meminta Keadilan Kepada Bapak Kapolri !!”

SUMUT-TEBING TINGGI, Ginewstv Investigasi.com. Ibu Wati (57) tahun, warga jalan Bukit Bundar, lingkungan 3, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara. meminta Keadilan kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atas kasus tanah dan bangunan rumah milik nya di Kota Tebing Tinggi, Kamis (17/08/2023).

Kasus tanah dan bangunan rumahnya tersebut, yang saat ini masih di tangani oleh Polresta Kota Tebing Tinggi, hingga sampai ke Polda Sumatera Utara, belum juga ada penyelesaian.Tanah dan bangunan yang di beli wati kepada abang kandung nya, pada tanggal 10/09/1999, dari abang kandung Wati bernama, Almarhum Syahrudin.mereka berdua adalah anak kandung, dari pasangan suami istri Alm M.Yahmin dan Almarhumah Kamsiah.

Sementara pengaduan Wati ke pihak kepolisian, tanah dan bangunan rumah nya tersebut telah di kuasai oleh Iwan warga Jalan Pulo Irian, Lingkungan 2, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. yang mengaku – ngaku memiliki surat tanah itu di tahun 2018.

“Bapak Kapolri tolong perhatikan kami rakyat kecil di Kota Tebing Tinggi. keadilan seolah-olah telah mati ditanah kami. Kami merasa seperti tidak berdaya, karena disini seakan-akan yang punya harta dan kedudukan bisa membeli hukum.

Tolong kami dalam kasus tanah dan bangunan rumah kami yang terletak di jalan Pulo Irian, Lingkungan 2, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.
Kami tidak mengerti hukum, tapi kami tidak bodoh untuk dibodohi, hanya karena kami tidak mampu.

Tolong Bapak Kapolri lihat lah kami, sedikit saja, biar kami tahu bahwa masih ada keadilan di Negara Republik Indonesia ini”,
ucapnya.