Terkait Dugaan Kasus Perselingkuhan & Perzinahan Istrinya dengan AS bin Somad, Al Japni: “Semua Bukti Ada ?!”

Apakah zina bisa dipidana? Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

GINEWS TV INVESTIGASI COM, KAB MERANGIN – Dalam tanggapan Kasatreskrim Polres Merangin, Iptu Pol. Mulyono terkait pemberitaan tentang dugaan tindak pidana perzinahan, Ia mengatakan bahwa, kasus ini memang benar ada laporan korban di Polres Merangin, namun dalam arti kasusnya bukan dihentikan, pihak penyidik harus melengkapi bahan laporan apalagi terkait kasus perzinahan”, katanya.

Adapun bukti yang harus dilengkapi antara lain, BUKU NIKAH, SAKSI, PHOTO ATAU VIDIO MENYANGKUT ASUSILA ATAU PERZINAHAN INI DAN BUKTI LAIN LAIN.

Al Japni selaku suaminya memegang barang bukti tersebut diantaranya, buku nikah resmi, ada saksipun, ada photo perzinahan berdua dengan istri sah dia ada.

Kini Al Japni akan melanjutkan laporan tersebut yang diduga sempat berhenti dan untuk melengkapi bukti bukti yang sah, agar kasus ini tidak berhenti, namun tetap akan dilanjuti.

Istri selingkuh Apa Bisa Dituntut? Jawabannya bisa. Karena perselingkuhan dengan persetubuhan termasuk delik perzinaan atau overspel. Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir penegakan hukum.

Hari ini Rabu, 30/8/23, Al Japni akan datang dan disamping keluarganya ke Polres Merangin mmbawa bukti tersebut serta akan meminta keadilan. *** Bersambung. (Team R)