BENARKAH, “DANA RP 8.499.900.000 UNTUK JALAN SIMPANG SELING – MUARA JERNIH DIDUGA HANYA DIREALISASIKAN 3 KM ?!”

Tujuan  UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Pengertian-pengertian

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapatdilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.

Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.

Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 

Kategori Informasi Publik

Informasi Publik yang dimiliki badan publik dikategorikan menjadi 2 (dua) kategori:

  • Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
  • Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta

MEDIA GINEWS TV INVESTIGASI COM, KAB MERANGIN. 2/9/2023 – Konfirmasi Awak Media GINEWS TV INVESTIGASI melalui Pesan WhatsApp kepada HN selaku pelaksana dilapangan, namun Ia tidak pernah menjawab konfirmasi Awak Media GINEWS TV INVESTIGASI terkait anggaran dana yang disinyalir mencapai Rp. 8.5 milyar untuk pembangunan Jalan Simpang Seling – Muara Jernih, serta aspal-pun patut diduga tambal sulam ?!”

Dari keterangan warga masyarakat jalan ini sampai berapa Desa se-Kecamtan Tabir Ulu dan Tabir Lintas yang dikerjakan ada 2 Desa yakni Desa Koto Baru dan Desa Kapuk.

Desa lain seperti Desa Medan Baru dan Pulau Aro, Desa Seketuk Muara Jernih, itu tidak ada pekerjaan jalan tersebut di papan informasi pelaksanaan.

Itu jalan yang di bangun jalan Simpang Seling – Muara Jernih dengan nilai biaya Rp. 8.499.900.000 yang di kerjakan konon katanya cuma ada 3 Kilometer saja dan aspalpun terkesan tambal sulam, yang dikerjakan selevel CV bukan oleh level PT serta CV yang digunakan yakni CV. F sebagai kontraktor pelaksanaan dan CV konsultan sebagai pengawas di pakai CV. GVTC.

Masa pelaksanaan 180 hari. dalam teknis pelaksanaan ini saja tidak sampai 180 hari, namun jalan ini sudah selesai, aspal tambal sulam yang di kerjakan disinyalir cuma 3 km, tidak lebih.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik : Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. 

Awak Media GINEWS TV INVESTIGASI sebagai kontrol sosial harus tahu teknik pelaksanaan lapangan, koq kenapa pengawas pelaksaan elergi terhadap pertayaan wartawan sampai saat ini aja tidak ada jawaban.

Apakah benar dana sebesar hampir Rp. 8.5 milyar ini yang dikerjakan aspal tambal sulam dan hanya sepanjang 3 kilometer saja.

“ulah Kontraktor Nakal” akan mengorbankan kualitas dan mutu hasil pembangunan. Hal tersebut termasuk kejahatan apalagi dana pembangunan infrastruktur tersebut menggunakan APBN/APBD sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik ?!”

Ini yang jadi pertanyaaan publik untuk dana Rp 8.5 milyar ini. Kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten Merangin khususnya Dinas Perkerjaan Umum dann Perumahan Rakyat (PUPR) harus terus diawasi oleh Inspektorat dan BPK serta KPK, agar turun crosscek kebenaran dana Jalan Seling sampai Muara Jernih ini diduga dengan menggunakan dana sekitar Rp. 8.5 milyar ini untuk jalan yang aspalnya terkesan tambal sulam sepanjang 3 Kilometer, apakah benar dengan nilai Rp. 8.5 Milyar untuk jalan sepanjang 3 Kilometet ini

Penulis : R & Team