Berita  

“Sofiah, Warga Pekan Dolok Masihul Minta Keadilan ?!”

SUMUT SERGAI, Ginewstv Investigasi.com. Di era Demokrasi dan Reformasi saat ini masyarakat sudah semakin sadar hukum jika dibandingkan dengan era sebelumnya.

Jika dicermati di masyarakat setiap perkara (perselisihan) yang tidak bisa didamaikan maka biasanya langsung dibawa ke pengadilan dengan harapan akan ada putusan hukum yang dapat diterima pihak-pihak yang berperkara.

Akan tetapi, realitanya hampir setiap putusan hukum oleh pengadilan akan didemonstrasi atau diprotes oleh sekelompok masyarakat karena dirasakan tidak adil.

Hal tersebut terus terjadi dimasyarakat karena mereka tidak mengetahui mana putusan yang adil, oleh karena itu norma-norma mengenai keadilan, kepatutan dan bahkan kebenaran pun semakin kabur dan sulit untuk dipahami para pelakunya.

Seperti yang di alami Sofiah (46) Tahun pada saat ini, Warga Jln Bisnis Center Nomor 15 – 17 Lingkungan 1, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Yang sampai saat ini belum juga dapat keadilan.

Berawal kejadian tersebut pada tanggal 01 Desember 2021. dan Laporan polisi itu pada tanggal 24 Februari 2022. dimana Mimi warga Jln Karya Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. yang telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebanyak 140 sak beras, dengan berat 10 kg persak nya.

Dengan kerugian sebesar Rp 13.580.000. (Tiga belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah). Mimi dengan mulut manisnya berhasil mengelabui Sofiah dengan mengatakan beras itu akan di gunakan untuk penyalur PKH (Program Keluarga Harapan). namun nyatanya beras itu dijualnya dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Perkara tersebut sudah berlanjut di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Hingga ke Pengadilan tinggi Sumatera Utara. Sementara, Tanggal putusan Kasasi pada kamis, 20 Juli 2023, dengan nomor putusan kasasi 739 K / Pid / 2023.

Dan Amar Putusan Kasasi, Mengadili :
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II / penuntut umum pada Kejaksaan Negeri serdang Bedagai Tersebut, menolak permohonan Kasasi dan pemohon Kasasi I / terdakwa Mimi tersebut memperbaiki.

Putusan pengadilan tinggi Medan Nomor 222 / Pid B / 2022 / PT MDN tanggal 23 Februari 2023 yang menguatkan putusan pengadilan negeri sei rampah nomor 555 / Pid B / 2022 PN Srh tanggal 18 Januari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuh kan kepada terdakwa menjadi pidana selama 6 (Enam) Bulan, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan.

Lain disebab kan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana, sebelum masa percobaan selama 1 (Satu) Tahun berakhir, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah).

Majelis Hakim Kasasi ;
Hakim Ketua : Dr Desnayeti M,SH, Mhum
Hakim Anggota 1 : Yohanes Priyana SH,MH.
Hakim Anggota 2 : H.Dwiarso Budi Santiarto SH,MH.
Panitera pengganti Kasasi: Liza Utari SH,MH

“Dalam Hal ini saya korban, dan saya dalam usaha saya ini telah di tipu, dengan terdakwa ketika saya minta keadilan dari tahun 2021 saya ditipu, dan di tahun 2022 saya melaporkan, hingga di tahun 2023 saya tidak mendapatkan keadilan.” Cetus Sofiah kepada awak media. Minggu (17/09/2023) pukul 10:00 Wib.

Lanjut Sofiah,” Yang perlu saya pertanyakan, keadilan yang bagaimana yang bisa untuk di berikan rakyat indonesia ini. dan apabila terjadi penipuan, atau terjadi kasus pidana, akan tetapi terdakwa tidak di hukum. Kalau begitu kita tidak bisa memberi efek jerah kepada mereka. maka dari itu kejahatan akan terus – terus ter ulang. karena memang efek jerah itu tidak akan di berikan. Jadi di sini bentuk kekecewaan saya, dan saya meminta keadilan yang se adil – adil nya.

” Dan saya mengatakan hal seperti ini bentuk kekecewaan saya, dan apabila keadilan tidak di terapkan di negeri ini, maka kejahatan akan terus berantai. dan negeri ini adalah akan menjadi negeri yang carut marut tanpa Keadilan, kebobrokan akan terjadi di mana-mana. terima kasih semoga saya akan segera mendapatkan keadilan, dari laporan – laporan saya, yang sampai saat ini memang betul – betul sangat mengecewakan saya.” Tambah Sofiah. (Myn)