Bengkalis-Sumatra – GinewstvInvestigasi.com, Diduga cukup aman sentosa dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum, dikarenakan dugaan menerima upeti yang cukup menggiurkan.
Seorang narasumber yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan bahwa praktek ini sudah berlangsung lama dan semakin menjadi-jadi.
Istilahnya mafia atau tokeh CPO diduga hasil curian CPO itu dimasukan ke mobil tanki yang sudah disediakan, bukan hanya itu kegiatan “Mafia CPO” ini juga melakukan pemangkasan inti kelapa sawit beserta cangkang sawit. Intinya segala kegiatan mafia ada didalam gudang penampungan ini,” cetusnya.
Lebih lanjut narasumber mengatakan bahwa:
Keberadaan mafia tersebut sangat meresahkan dan merugikan, bahkan sangat berbahaya bagi pemakai jalan, pengendara yang kecepatannya tinggi bisa sangat fatal terjadi kecelakaan akibat seringnya mobil tanki berbondong bondong ingin masuk ke areal di duga tempat pemangkasan.
Narasumber itu mengaku, diduga praktek kencing CPO sangat merugikan negara, karena sindikat distributor CPO ilegal tidak membayar pajak dan biaya retribusi lainnya. Adapun modus operandi untuk meluluskan praktik ilegal tersebut, yakni menggunakan dokumen “MENDOMPLENG” kontrak MIKO (Minyak Kotor), padahal yang dikirim minyak berupa CPO bukan MIKO.
Dalam praktek ilegal CPO, pemangkasan inti, dan menerima cangkang yang secara di duga ilegal sudah seharusnya di basmi dan di kenakan pasal 480 KUHPidana, serta undang- undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan hidup, PP no. 27 tahun 2012 tentang perizinan lingkungan, PP no. 101 tahun 2014 terkait pengelolaan limbah B3, serta PERMEN. lingkungan hidup No. 13 Tahun 2013 yang mengatur tentang audit lingkungan hidup karena hasil pantauan media terhadap gudang penampungan cukup banyak limbah yang bertumpahan, sehingga bila musim penghujan, limbah yang berserakan akan terbawa ke lahan (pekarangan) warga sekitar, imbuh narasumber.
Minyak sawit mentah yang diperoleh dari cara ilegal itu diperkirakan tidak memenuhi standar sehingga dapat menurunkan kuwalitas CPO yang menyebabkan turunnya harga. Padahal Indonesia sedang getol meningkatkan standar sistem pengelolaan minyak sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Dengan rasa penasaran team media meninjau langsung ke areal tempat penampungan CPO Ilegal (Kamis 21/09/2023), Hasil klarifikasi awak media dengan pengelola mafia CPO berinisial KS dan RS, gudang milik KS mengatakan, “Maaf bang semua media sudah kita kondisikan melalui atas nama Arifin yang katanya orang PWI jadi dialah yang Abang hubungi bagian orang Abang,” cetusnya.
Padahal awak media hanya ingin memastikan adanya kegiatan ilegal CPO sesuai dengan apa yang diungkapkan narasumber.
Dalam hal ini awak media merasa kecewa dengan oknum media yang ikut mengamankan berjalannya ilegal CPO. Sudah jelas di dalam undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pada pasal 7 (2) dan juga kode Etik jurnalistik pasal 4,5.
Disini sudah jelas bahwa oknum wartawan yang ikut serta di duga membekingi usaha ilegal CPO, inti, dan cangkang merugikan pihak pemerintah berupa pengelapan pajak serta tidak melengkapi izin B3.di duga Pembandingan oknum wartawan terhadap ilegal CPO sudah menyalahi aturan, bahkan tidak tangung- tanggung Arifin meminta kepada tiap pengelola dengan jumlah Rp. 2.000.000 – 2.500.000/bulan untuk mengamankan wartawan yang ada.
Team media mencoba menghubungi Arifin melalui sambungan WhatsApp dan dia membenarkan tindakannya tersebut dan mengatakan” uang sudah saya bagi untuk kawan-kawan dari luar daerah seperti kandis dan Pekanbaru”
Dengan adanya seorang oknum wartawan yang berbuat dalam hal ini, kiranya pihak Polda Riau agar mengamankan diduga ilegal CPO yang ada di Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, dan apa bila berita ini tidak ada tanggapan, maka Team media akan secepatnya melaporkan hal ini pada penegak hukum Polda Riau dan menembuskan laporan ke Kapolri.***
Sumber : Tim GWI