Ketua DPD KNPI Pangandaran “Rohimat Resdiana” Mengapresiasi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Pangandaran

 156 total views,  10 views today

GlobalinvestigasiNews.com – Seperti kita ketahui bersama, dalam memberikan pelayanan terhadap Publik, Pemerintah daerah harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal atau biasa di singkat SPM.

Apa itu SPM?,  sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Point 1 PP Nomor 2/2018, Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Sedangkan Pelayanan Dasar dalam PP tersebut termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut : “Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas : a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e ketenteraman, ketertiban pelindungan masyarakat; dan f. sosial.”

Kesehatan adalah sebagai urusan wajib Pemerintah, maka dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran harus memperhatikan hal tersebut. Sementara itu, jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 6 ayat (3) PP Nomor 2/2018 sebagai berikut : Jenis Pelayanan Dasar pada SPM kesehatan Daerah kabupaten/kota terdiri atas : a.pelayanan kesehatan ibu hamil; b. pelayanan kesehatan ibu bersalin; c. pelayanan kesehatan bayi baru lahir; d. pelayanan kesehatan balita; e. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; f. pelayanan kesehatan pada usia produktif; g. pelayanan kesehatan pada usia lanjut; h. pelayanan kesehatan penderita hipertensi; i. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; j. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; k. pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan l. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus), yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/ preventif.”

Rohimat Resdiana dalam hal ini sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Pangandaran, konsen betul memperhatikan pelayanan dasar yang harus dan wajib pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran berikan terhadap masyarakat. Rohimat menyampaikan, berdasarkan pemantauan dirinya terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Pangandaran, Rohimat memberikan apresiasi terhadap Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran kepada masyarakatnya, dalam hal ini yang dilakukan oleh setiap PKM dan RSUD Kabupaten Pangandaran.

Demi untuk mendapatkan informasi yang valid, Rohimat hampir dua minggu mondar mandir di RSUD Pandega, menanyai setiap pasien dan menyerap informasi dari keluarga pasien, dan yang dia dapat sangat memuaskan, apa yang telah di berikan baik itu fasilitas dan pelayanan RSUD Kabupaten Pangandaran sangat baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelayanan Kesehatan sudah sangat baik dan terintegrasi dengan baik, setiap pasien yang tidak bisa ditangani oleh PKM langsung dirujuk ke RSUD Pandega menggunakan Ambulance, bukan hanya pasien dan keluarganya, tetapi didampingi oleh pihak PKM sampai pasien tersebut di terima oleh pihak RSUD Pandega, tuturnya.”

Bahkan saya juga sempat mendampingi salah satu pasien rujukan dari PKM Padaherang, begitu BPJS nya tidak aktif pasien tersebut diterima terlebih dahulu oleh pihak RSUD sambil menunggu di IGD, BPJS nya di aktivasi oleh pihak keluarga,  lalu kemudian diterima dan mendapat pelayanan yang maksimal, imbuhnya.

Memang kalo ingin merasakan pelayanan RSUD Pandega ya harus sakit baru bisa memberikan testimoni, tetapi dalam hal ini Rohimat menegaskan sebaiknya masyarakat jangan mau di rawat, artinya saya mendo’akan agar warga masyarakat Kabupaten Pangandaran sehat semuanya, bahagia dan perbanyak seyum serta berposotif thingking atau selalu berhusnudzon kepada setiap orang.

Rohimat menambahkan, “memang kalo kita lihat, apa yang dilakukan oleh Pihak RSUD Kabupaten Pangandaran sudah melebihi batas PP Nomor 2/2018, karena di PP terebut diatur mengenai Standar Pelayanan Minimal, sementara apa yang dilakukan oleh RSUD Pandega adalah Standar Pelayanan Maksimal artinya selalu memberikan pelayanan yang baik, ramah dan komunikatif”, Tandasnya.