Berita  

DPRD Kab. Lamtim Rapat Paripurna, Terkait Penyampaian 3 Raperda Tahun 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur melaksanakan rapat paripurna dalam acara Penyampaian Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Timur dan Dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Timur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Rapat paripurna penyampaian 3 rancangan peraturan daerah oleh Bupati Lampung Timur dan penyampaian 2 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Timur tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi beserta beberapa Kepala OPD, di ruang sidang DPRD Lamtim, Senin (16/10/2023).

Dalam penyampaiannya Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi menyampaikan, bahwa penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023 yang terdiri dari Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda tentang Penyelenggaran Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dimana penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya serta atas kuasa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan dalam peraturan daerah. Sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Cipta Kerja Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan instrumen hukum yang akan menjadi dasar bagi daerah untuk melakukan pungutan baik berupa pajak daerah maupun retribusi daerah sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” ungkapnya. ( HAIRUL/ADV )