Berita  

“Kaban LI BAPAN Provinsi Lampung Temui Camat Way Kenanga Terkait Kemelut di Tiyuh Indraloka II, Ini Faktanya ?!”

Kaban LI BAPAN Provinsi Lampung Temui Camat Way Kenanga Terkait Kemelut di Tiyuh Indraloka II
Ini Faktanya.

Tulang Bawang Barat.
GinewstvInvestigasi.com
Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara ( LI BAPAN )Provinsi Lampung, Junaidi temui camat Way Kenanga dalam rangka koordinasi dan konfirmasi Iskandar,SE.MM, diruang kerjanya

Terpantau wartawan hadir dalam pertemuan itu Junaedi,SH yang dalam bulan lalu menjadi pendamping dan penerima kuasa dari linmas Indraloka II menuntut hak insentif yang belum direalisasikan oleh oknum kepala tiyuh/desa Indraloka II Nengah Parte SP.d kurang lebih selama menjabat menjadi kepalo Tiyuh, dengan hasil akhir Nengah parte akan merealisasikan insetif hak linmas dibulan Desember 2023.
pertemuan itu dilakukan diruang kerja Camat Way Kenanga Iskandar,SE.MM pada hari rabu ( 18/10/2023 ) sekira pukul 11,20 WIB.

Dalam petemuan itu disampaikan Junaidi selaku Kaban LiBapan membahas beberapa dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum kepalo Tiyuh Indraloka II Nengah Parte SP.d.terutama adalah dugaan menyalahi aturan atas kewenangannya atas jabatannya
diantaranya kasus penjualan sapi badan usaha milik tiyuh/desa ( BUMT ) yang diakui Nengah bahwa dirinya yang menjual sapi BUMT itu tanpa adanya SPJ dan hasil penjualan itu diakui secara terang oleh oknum kepalo Tiyuh untuk Kepetingan oprasionalnya.

Serta adanya tukar guling tanah jalan seluas 4,5 mtr kali 12 mtr yang berada di suku 01 rt 01 Indraloka II dengan CV AGS dengan tanah calon embung desa.
yang awalnya mendapat penolakan keras dari hampir seluruh masarakat suku 01 namun dalam hal itu diduga adanya sekenario yang sangat matang dari Nengah Parte selaku pemangku kebijakan, tukar guling itupun terjadi sekiranya dengan nominal uang Rp 350,000,000 namun pada akhirnya rencana pembuatan embung desa itu tidak terealisasi dengan batahan dari Nengah bahwa dari balai besar propinsi tidak jadi menyetujuinya.

Dari tidak disetujuinya calon pembuatan embung desa oleh balai besar propinsi Lampung sesuai keterangan kepalo Tiyuh Nengah,mulailah terungkap fakta bahwa dana kurang lebih 325,000 000 hasil dari tukar guling tanah jalan dengan CV AGS sudah direalisasikan untuk membeli tanah pribadi Nengah Parte yang berada disuku 03 rt 11 seluas 3,1/4 secara sepihak tanpa adanya berita acara musyawarah dengan masyarakat untuk mengalihkan membeli tanah Nengah Parte pribadi.

Dari perbincangan pertemuan itu camat way kenanga merespon dengan baik apa yang sudah disampaikan kepala Badan Li BAPAN Provinsi Lampung,Junaidi yang dalam penyampiannya kepada Iskandar.SE.MM selaku Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku SKPD yang paling dekat dengan desa, maupun selaku SKPD yang secara khusus ditugaskan oleh PP dan Permendargi untuk melaksanakan BINWAS penyelenggaraan Pemdes/ keuangan desa.
PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa,sekecamatan waykenanga.

” Bapak iskandar berjanji akan segera memanggil kepala Tiyuh Indraloka 2 dan akan mengambil tindakan apa bila benar ditemukan bukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepalo Tiyuh Indraloka II dan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Tulang bawang barat.

Selanjutnya dikatakan junaidi adanya beberapa permasalahan yang ada di tiyuh Indraloka II,dalam hal ini diduga apa yang di lakukan oleh oknum kepalo Tiyuh Nengah Parte menurut saya jelas melawan hukum karna hal ini menyangkut tentang Aset Tiyuh serta negara di rugikan terkait beberapa permasalahan apa yang di lakukannya, dan besar harapan saya kepada Instansi Pemerintahan serta dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum(APH) dapat memproses dan menegakan hukum secara tegas kepada oknum kepalo Tiyuh Indraloka II sesuai harapan masyarakat,”tegas junaidi.

Dalam kesempatan yang sama Junaedi,SH selaku yang akan menjadi pendamping dan penerima kuasa masyarakat Indraloka II khususnya suku 01,menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan segera membuat rapat dan Musyawarah dengan masyarakat indraloka II disuku 01 sesuai hasil pertemuan bahwa camat Way kenanga Iskandar mempersilahkan Junaedi untuk membuat rapat Musyawarah dan hasilnya dapat dilaporkan ke kecamatan agar segera diambil tindakan oleh aparatur kecamatan way kenanga selaku yang mempunyai kewenangan atas kinerja kepala tiyuh yang ada di kecamatan way kenanga

“Insya Allah Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pertemuan dengan masyarakat khususnya Tiyuh Indraloka II suku 01,serta apapun hasilnya dalam Musyawarah tersebut dengan masyarakat , lebih lanjut yang nantinya akan kami sampikan kepada Iskandar selaku camat yang ada di kecamatan way kenanga,tegasnya (*)

(TIM)