GINEWS TV INVESTIGASI KAB. MERANGIN 28/10/2023 – Awak Media TV Online mendatangi ketempat Kades Benteng bersama dengan orang tua Aljipni korban perselingkuhan dan perzinahan istri sah Aljipni, pelaku Yulianti dengan Adri bin Abu Somad.
“Dalam aturan adat istri sah berselingkuh dengan orang lain tentu tuntutan adat dibayar satu ekor kerbau bukan kambing disitulah Lembaga Adat Desa Sungai Jering diduga tidak tahu cara menghukum ?!”
Arti denda Adat Desa terkesan asal asal dan termasuk Kepala Desa disinyalir tidak tahu aturan adat di Desanya apa lagi cara penyelesaian hukum adat kasus perzinahan di Desa Sungai Jering sangat lemah perzinahan dengan istri sah orang saja cukup bayar satu ekor kambing beras 50 kg tanpa diundang suami korban maupun keluarga korban cukup diputuskan sebelah pihak pelaku dengan Lembaga Adat dan Perangkat Desa Sungai Jering.
Sampai saat ini korban mersa terdzolimi oleh Lembaga Adat maupun Perangkat Desa Sungai Jering.
Kepala Desa Benteng angkat bicara seraya Kepala Desa Benteng meminta kepada Kapolsek Sungai Manau untuk memangil Kades maupun Lembaga Adat Desa Sungai Jering agar duduk satu meja sehingga permasalahan ini di Kantor Polsek Sungai Manau harus ada undangan ini tertulis dihadiri korban maupun pelaku.
Permasalahan ini akan akan cepat diselesaikan maupun dengan cara kekeluargaan maupun menempuh jalur hukum, Ini permintaan orang tua korban kepada Kepala Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kab. Merangin. *** Bersambung
PENULIS : RIAN – KABIRO GINEWS TV INVESTIGASI