Berita  

“BAPAN Kab. Wajo Geram, Kisruh PMD Desa Batu Menuai Kontroversi ?!”

Wajo
Lintasperkara.com Lembaga investigasi badan advokasi penyelamat aset negara Dpc kabupaten Wajo angkat bicara. Kendati adanya pelangaran prosedur yang dilakukan pihak Badan permusyawaratan desa BPD, Desa Batu, Kecamatan Pitumpanua, kabupaten wajo, Rabu 01 November 2023.

Kepala Badan Bapan Dpc Wajo Firman Akbar Menduga, Adanya permainan dan pelanggaran administrasi dari pihak Kecamatan pitumpanua berdasarkan hasil investigasi Li Bapan Ri Dpc Kabupaten Wajo.

Di mana pemilihan Desa Batu asal-asalan menujuk anggota Bpd atas nama Ninik Wahyuninsi yang tidak sesuai aturan Kemendagri 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa (BPD) dimana dalam Paragraf 5 pengisian anggota bpd antar waktu Pasal 22
Poinya antara lain :
(I) anggota Bpd yang berhenti antar waktu di gantikan oleh calon anggota bpd nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota Bpd
(2) dalam hal calon anggota bpd nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota bpd digantikan oleh calon bpd nomor urut berikutnya.

Anggota BPD desa batu tahun 2020 – 2026.

  1. Sultan ketua BPD
  2. Syamsuddin Wakil Ketua
  3. Ahmad Yani Anggota
  4. Hamzah Anggota
  5. Wahyudi Anggota
  6. Hj. Marlina Anggota
  7. Indah Sari Anggota

Kronologi dan Faktanya:
Pemilihan Tingkat Desa sebagai berikut :

  1. Indah Sari (anggota terpilih sekarang)
  2. Hj. Marlina (Anggota terpilih sekarang) catatan, Mengundurkan diri karena mengikuti suami
  3. Mardiana (cadangan) sesuai hasil pemilihan tingkat Desa keterwakilan perempuan

Saat pemilihan tingkat Desa, nomor urut berikutnya adalah saudari Mardiana sesuai cadangan, dan itu secara otomatis menggantikan kalau ada perempuan yang berhenti dari unsur keterwakilan perempuan.

Ternyata yang diusul mengantikan Hj. Marlina adalah NINIK Wahyuningsi yang sudah terkalahkan di tingkat Dusun bukan cadangan. Ketua Bpd desa batu saudara SULTAN di duga melakukan rapat dengan anggotanya tidak ada tembusan ke pak Desa selaku mitranya.

Nanti berapa hari usai rapat, Baru Sultan (ketua BPD) menyuruh aparat Desa membuatkan surat undangan rapat ke pak Desa batu di Kantor Desa. seolah-olah ada undangan ke Pak Desa saat mau rapat padahal tidak dan rapatnya anggota BPD itu di rumah salah seorang anggota BPD, Agendanya membicarakan PAW ternyata ada mi NINIK Wahyuningsi dihadirkan untuk ditunjuk sebagai pengganti tanpa ada konfirmasi ke Mardiana selaku cadangan.

Pada hal PERMENDAGRI Nomor 110 tahun 2016 pasal 22 tentang PAW Anggota BPD bahwa intinya anggota BPD yang berhenti akan digantikan nomor urut berikutnya yaitu nomor 3 Atas nama saudari Mardiana.

Tgl 28 Desember 2022 terbit SK. BUPATI
Mardiana keberatan lapor ke pak Desa termasuk beritahu Ketua Panitia atas nama HASAN SENI dan karena ada pengaduan mardiana, Kepala Desa, Kepala Dusun, Panitia (pihak Mardiana ke Kantor PMD Kab. Wajo di Sengkang ingin menemui Kabid dan Ibu Kadis, Bapan Wajo menyetor bukti berkas pemilihan anggota BPD 2020 – 2026 ternyata beliau tidak ada di Kantor. tapi tetap mendapat petunjuk dari Pak Andi Samsu Alam.

Bahwa Silakan rapat di bawah dengan semua unsur terkait dan itu Bapan Wajo kembali melakukan musyawarah di Desa yg dihadiri Semua unsur terkait diantaranya ada Pak Camat, Kapolsek Pitumpanua, Perwakilan Danramil 1406-10, Kelengkapan berkasnya dilampirkan lalu kemudian hasilnya dilaporkan ke Kantor Pmd.

(2) Hari Senin, Tanggal 13/03/23 bertemu dengan Ibu Kadis dan Pak Kabid dan sarannya beliau ke Bapan Wajo pihak saudari Mardiana agar menyetor langsung ke Bapak BUPATI Wajo dan itu kami lakukan setelah disposisi Bupati dilimpahkan ke PMD untuk ditindak lanjuti.

Ahad tanggal 9 April 2023 dan Senin tanggal 10 april 2023 diundanglah Anggota BPD, Kades, Camat dan hadir juga Kadis PMD Kab. Wajo dan Kabid PMD, ternyata mengambil solusi hanya 2 tahun sampai tanggal 31 Desember 2024 untuk Ninik dan 2 tahun berikutnya Mardiana ini melanggar juga. jadi sasaran kita adalah Pak Camat, Kepala Kantor PMD dan Bupati Wajo

Sudah jelas disini di duga ada pelanggaran cacat administrasi oleh pihak ketua bpd desa batu, seharusnya yang sesuai kategori yang berhak adalah saudari MARDIANA selaku cadangan dari hasil pemilihan di tingkat desa batu,kecamatan Pitumpanua,kabupaten wajo sebagai keterwakilan perempuan di desa batu.

Li Bapan ri dpc wajo akan mengawal hal ini sampai surat keputusan jatuh kepada saudari MARDIANA selaku anggota bpd yang sah secara prosedur, bukan saudari Ninik Wahyuningsi yang tidak jelas harus di batalkan dan direvisi kembali.

Jika hal ini tidak berjalan sesuai prosedur, masyarakat desa batu sudah tidak percaya lagi dengan sistem pemerintahan yang ada di wajo dan bisa saja menjadi contoh desa-desa yang lain. Lembaga investigasi badan advokasi penyelamat aset negara mengultimatum kasus ini segera di selesaikan.