138 total views, 3 views today
Ginews TV Investigasi.Com.
Idaman Huri Siregar warga RT 35 RW 02 Lorong Damai Belakang pasar baru, Kelurahan Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin sebagai pemilik kebun kelapa sawit yang berada di wilayah Desa Sungai Ulak tidak bisa menguasai kebunya dan mengambil hasilnya.

Padahal berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 22 Juni 2023 Nomor 1449 K/Pdt/2023 dalam perkara pihak Pengadilan menolak Kasasi Betlehem Sinar Holomoan tersebut dan pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023, pihak Pengadilan telah memberitahukan Putusan Kasasi kepada Sdr Idaman Huri Siregar.

Selain itu Pihak Kepolisan Negara Republik Indonesia Daerah Jambi telah memberitahukan perkembangan pengaduan Sdr Idaman Huri Siregar dengan nomor : B/1339/IX/WAS.2.4./2023, pada tanggal 07 September 2023, bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara serta telah menetapkan status tersangka kepada Sdr Betlehem Sinar Holomoan Sipahutar.

Berdasarkan keterangan Sdr Idaman Huri Siregar kepada awak media ini bahwa kebun sawit yang pernah berperkara tersebut saat ini masih juga dikuasai oleh Sdr Betlehem Sinar Holomoan Sipahutar sehingga Sdr Idaman Huri Siregar sangat dirugikan.

“Ya bang, sampai saat ini kami tidak bisa menguasai dan menikmati hasil kebun kami tersebut padahal sudah jelas bahwa Lomo sudah tidak punya hak di situ.

Itu sudah keputusan MA, keputusan tersebut sudah jelas bang,dan pihak Kepolisian juga sudah menetapkan Lomo tersangka, berarti itu sama dengan Lomo mencuri di kebun kami bang”.
Apakah Abang pernah melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib ?
” Sudah bang, kami pakai aturan bang, kami lapor ke Polres, nggak mungkinlah kami mengambil tindakan brutal atau main hakim sendiri kepada orang yang mencuri di kebun kami”.
Apa jawaban dari pihak Polres bang ?
“Jawabnya akan ditindak lanjutinya, tapi nggak tahu juga bang, buktinya sampai sekarang koq belum ada tindakan dari APH, buktinya Lomo masih juga menguasai kebun kami, mencuri sawit kami”.
Apa harapan Abang kepada pihak Aparat Penegak Hukum ?
“Karena kami sangat merasa dirugikan bang, punya kebun nggak bisa menikmati hasilnya, malah diambil oleh Lomo terus itu pencurian bang,
Jadi kami sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Merangin, agar pelaku yang saat ini masih menguasai kebun kami dan mencuri di kebun kami segera di tindak”.
“Apabila nanti pihak Aparat Penegak Hukum memanggil kami untuk di mintai keterangan, kami siap sampai dimanapun kami siap bangg, di Polres,di Polda bahkan di pusat kami pun siap,karena kami merasa benar bang.”jelasnya. *** Bersambung.
(Kahoni/Ginews)