Sukabumi. . Global investigasi news.
Sidang ke 2 terkait adanya Dugaan Kasus perselingkuhan dan perjinahan oknum kepala Desa Cikemunding kecamatan Cilograng kabupaten Lebak , dan istri orang , yang terjadi di wilayah hukum Sukabumi beberapa bulan yang lalu , digelar pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023. Di pengadilan Negeri Cibadak – Sukabumi.
Dari hasil pantauan awak Media , bahwa sidang yang ke 2 ini mendengarkan keterangan dari para saksi yang mengetahui kejadian dan kronologis saat itu. Ada tiga orang saksi yang hadir di pengadilan Negeri Cibadak sukabumi , yaitu AY, R, dan Y. Dan Anggi selaku pelapor . Sidang itu sendiri di pimpin oleh hakim ketua Perdi SH. Dan JPU adalah AJi SH.
Dalam Persindangan yang di gelar di pengadilan Negeri Cibadak – Sukabumi, selain menghadirkan para saksi, Hadir pula dari pihak terdakwa YN dan ER yang di dampingi oleh kuasa Hukum nya Dede SH.
Dalam Persindangan para saksi di cecar oleh berbagai berbagai macam pertanyaan. , baik oleh jaksa penuntut Umum , oleh majelis Hakim ,dan oleh pengacara terdakwa .
setelah melontarkan berbagai pertanyaan Kepada para saksi ,
Sehingga majelis Hakim dapat menerima keterangan dari para saksi dengan jelas dan gamblang sesuai berita acara pemeriksaan.
Jadi Agenda sidang hari ini mendengar kan keterangan para saksi. Sehingga terdakwa YN dan ER mengakui kesalahan nya yaitu telah melakukan perbuatan perselingkuhan , perjinahan dan merasa keberatan
Jadi pada intinya terdakwa menerima semua keterangan para saksi dan tidak merasa keberatan pada agenda sidang tadi.
Sementara menurut tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Cikemunding Kiyai H Suna , menyampaikan kepada awak media saya sebagai tokoh masyarakat dan agama , sangat kecewa kepada seorang kepala Desa yang telah mengotori wiyahnya sendiri , dengan melakukan pelanggaran A susila dengan istri orang. dan memberikan contoh yang tidak baik. Dan mungkin ini Sudah karmanya buat seorang kepala Desa, karena kejadian ini bukan yang ini aja,
Jadi saya selaku tokoh masyarakat dan tokoh agama berharap kepada penegak Hukum agar hal ini agar dapat di proses yang se adil adil nya .
Kiyai H. Suna juga menambahkan saya berharap kepada pemerintah terkait ,dalam hal ini Bupati Lebak agar mencopot jabatan kades Cikemunding. ( Team )