KERINCI – 14 – Desember – 2023
Globalinvestigasinews.com
Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Inspektorat Kabupaten Kerinci Mengadakan Acara Sosialisasi Pencegahan dan pemberantasan Korupsi.
Dengan Tema: “Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju”
Dalam Kegiatan turut serta dihadiri Kejari Kota Sungai Penuh Bapak Antonius, Pengadilan Kota Sungai Penuh, Polres Kerinci, Sekda Kerinci Bapak Zainal Efendi, SP. M.Si, Kepala OPD Kabupaten Kerinci, Pejabat Fungsional dan Struktural lingkup pemerintah Kabupaten Kerinci, Camat dan Ketua beserta anggota Apdesi kabupaten kerinci dan Segenap Kepala Desa dalam Kabupaten Kerinci, yang bertempat di Aula Kantor Bupati Bukit Tengah, Hari Kamis Tanggal 14/12/2022.
Kepala Inspektorat Kerinci Bapak Zufran menyampaikan, Pelaksanaan sosialisasi seperti ini merupakan kewajiban kita untuk terus melakukan upaya pencegahan korupsi khususnya pada perangkat daerah dan kepala desa yang berada dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Kerinci.
Oleh Sebab itu melalui sosialisasi diharapkan seluruh Aparatur pemerintah daerah dan pemerintah desa, dapat memahami betapa pentingnya penyusunan Administrasi keuangan yang baik dan benar sehingga terhindar dari Praktek Korupsi.
Perangkat daerah adalah pelayanan Masyarakat yang pendapatannya di atur oleh Perundang-undangan yang berlaku. Apabila ada Aparatur Perangkat Daerah dan Perangkat Desa yang bergelimang Harta, Maka perlu di curigai yang bersangkutan Melakukan tindakan Korupsi, Perangkat Daerah Jadilah Pegawai yang sejati jangan melakukan cara-cara yang tidak terpuji seperti Korupsi dan lain Sebagai mana yang dapat merusak tatanan pemerintahan yang baik.
Tindak pidana korupsi masih menjadi salah satu permasalahan di negara kita. Transparency Internasional Indonesia mengeluarkan indeks persepsi korupsi yang menunjukkan bahwa posisi Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara di awal tahun 2022.
Tambahnya Kepala Inspektorat Bapak Zufran, Oleh karenanya upaya pencegahan korupsi khususnya terkait gratifikasi sangat diperlukan. Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata. Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalisir tindak pidana korupsi serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan secara preventif, detektif dan represif,”
Tutupnya Bapak Zufran.
Yudi.