Globalinvestigasinews.com.
Banyuasin – Telah terjadi kasus penganiayaan terhadap jurnalis yang mana hal ini telah dilaporkan kepihak berwajib. Surat tanda penerimaan laporan Nomor : LP/B-38/XII/2023/SPKT/SEK. TJL/RES.BA/POLDA SUMSEL. Danur Wenda sebagai pelapor ” jurnalis yang dianiaya ” menjelaskan dalam laporan kepolisian telah dianiaya oleh pelaku ” Ferdiansyah “
Penjelasan dalam surat laporan tersebut menjelaskan kronologi kejadian. ” Pada hari minggu tanggal 17 Dessember 2023 sekitar pukul 23.30 wib di lokasi acara Hitanan Sdr Hato yang terletak di Desa Suka Damai Rt.13 Rw.04 Kec. Tanjung lago Kab. Banyuasin. Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. Ferdiansyah terhadap korban Danur Wenda, dengan cara pelaku memukul korban di arah pelipis mata sebelah kanan sebanyak dua kali, ditusuk pakai kunci motor di kepala belakang sebanyak dua kali dan ditusuk dibagian lengan sebelah kiri sebanyak 3 kali dengan menggunakan kunci motor, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek Tanjung Lago.
Laporan kejadian tersebut akhirnya diterima oleh Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWO I ) NR. Icang Rahardian, SH dan seluruh anggota organisasi. Dengan adanya kejadian penganiayaan tersebut. Seluruh Jajaran Organisasi IWO I Banyuasin Sumsel telah ikut mendampingi pelaporan korban. Untuk memproses hukum pelaku penganiayaan terhadap Jurnalis ini.
Ketua Umum IWO Indonesia NR. Icang Rahardian juga telah mengambil sikap untuk segera merapat dan mendampingi pelaporan kasus penganiayaan terhadap Jurnalis ini. Sebagai bentuk dukungan penuh kepada korban yang telah dianiaya dan memproses hukum pelaku penganiayaan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
” Saya akan segera meluncur dalam waktu dekat ” Tegas, NR. Icang Rahardian. Setelah mendapatkan laporan jurnalis tersebut.
Dengan adanya kasus penganiayaan terhadap Jurnalis seperti ini dalam menjalankan tugasnya. Kita sebagai insan Pers harus saling menguatkan solidaritas bersama dari semua awak media. Pelaku penganiayaan harus mendapatkan hukuman sesuai proses hukum yang berlaku. Supaya hal seperti ini tidak akan terjadi lagi kepada semua insan Pers diseluruh awak media.
(Roziyuni)