Lampung Tengah ,Rumbia www.globalinvestigasinews.com – Seorang emak-emak menipu BRI Link dengan modal uang Rp. 9 ribu dan sebungkus roti. Kejadian itu dilakukan oleh SS (36) di kios BRI Link yang berada di Kampung Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, pada Rabu (23/8/23) lalu.
Menurut Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan, kejadian bermula saat emak-emak tersebut minta ditransfer uang senilai Rp. 700 ribu kepada korban Maya Damayanti selaku karyawan BRI Link yang berada di Kampung setempat.
Setelah pengiriman berhasil, emak-emak yang merupakan warga Kp. Tanjung Harapan Kec. Seputih Banyak, Lampung Tengah itu seketika beralasan mau pergi sebentar.
“Dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dan mengenakan topi coklat muda, emak emak itupun pergi meninggalkan dompet serta sebungkus roti di etalase seolah menjadi jaminan untuk korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Jumat (22/12/23)
Sambung Kapolsek, Pelaku tersebut meyakinkan korban dengan berkata bahwa semua uangnya ada di dompet, dan dia berjanji akan kembali lagi.
Namun, si pelaku ternyata tak kunjung kembali. Akhirnya, korban sadar telah ditipu oleh emak emak tersebut.
“Bagaimana tidak, setelah dompet dibuka, isinya hanya uang receh pecahan Rp. 2 ribu sebanyak 4 lembar, dan pecahan seribu sebanyak 1 lembar,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Rumbia dan pelaku SS berhasil diamankan petugas, pada Kamis (21/12/23).
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa selembar struk bukti transaksi sebesar Rp. 700 ribu, 1 buah dompet warna hitam, uang senilai Rp. 9 ribu serta roti yang ditinggalkan oleh pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.
“Emak-emak tersebut dijerat kasus penipuan pasal 378 KUHP Pidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
( Lucky )