“Terlihat Menantang, Inisial N Oknum Warga Desa Mentawak Diduga Pemilik Tambang Haram (PETI) Jenis Dompeng Mengaku Telah Memiliki Izin ?!”

Ginews.Demi untuk mencari amanya,Pemilik usaha PETI dengan mesin Dompeng berinisial N diduga mengelabui warga dan para awak media,dengan berbagai alasan.

Pernah N mengaku telah memiliki izin dan bahkan pernah awak media menanyakan siapa pemilik mesin Dompeng tersebut,N sempat menyebut pemiliknya adalah oknum orang dalam,N mengaku hanya sebagai pemilik lokasinya.

Setelah awak mencari tau ke oknum orang dalam,ternyata Mesin dompeng yang di gunakan untuk usaha PETI tersebut bukan milik oknum orang dalam.

Selain itu,belum lama ini pernah terjadi tragedi di lokasi PETI milik N tersebut.Yaitu tindakan tidak terpuji atau perlakuan kasar yang di lakukan oleh N kepada seorang Ibu pendulang Emas di lokasi tersebut.Kejadian tersebut terjadi pada saat seorang ibu warga desa sungai ulak sedang mendulang,tiba-tiba N melempar batu dari atas dan mengenainya.
Ibu itu langsung naik dan menemui N untuk mempertanyakan apa maksutnya.Akan tetapi N langsung marah dan mencekik ibu tersebut,karena perempuan,ibu itu berteriak minta tolong,kemudian teman-temanya datang untuk menolongnya.

Selang beberapa hari kemudian,Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan Razia dan menghancurkan peralatan yang di pergunakan untuk PETI milik N dan sekitarnya.

Hal itu dilakukan oleh APH bukan karena telah adanya kejadian di tempat usaha ilegal tersebut,karena APH memang tidak mendapatkan informasi atau laporan dari warga,kalau di wilayah RT 07 Desa Mentawak tepatnya dilokasi N ada kegiatan PETI.

Untuk itu Aparat penegak hukum (APH) Merangin meminta kerjasamanya kepada Warga masarakat,tidak perlu takut untuk memberikan informasi tentang adanya kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang,terutama kegiatan ilegal,karena tanpa adanya bantuan dari masarakat dan pemerintah setempat,kegiatan-kegiatan ilegal atau kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum sulit untuk di berantas atau di cegah.

Informasi yang baru ini awak media dapatkan dari warga sekitar,bahwa N saat ini telah kembali melakukan aktifitas ilegalnya.Padahal baru beberapa hari dilakukan Razia penertipan PETI oleh APH,ini menandakan bahwa N memang menantang dan kebal hukum.

Warga meminta kepada APH,agar bertindak tegas terhadap kegiatan Ilegal milik N yang berada di lingkungan RT 07,karena usaha ilegal milik N sudah sangat meresahkan masarakat,selain pencemaran air yang dipergunakan oleh warga dan lingkungan,limbah lumpur yang berasal dari kegiatan PETI milik N tersebutpun sudah merusak kebun milik masarakat.sekitar.!!!.

(Ef /Ginews).