Berita  

Komisioner Kecamatan Solokan Jeruk Melantik PTPS Di 7 Desa se-Kecamatan Solokan Jeruk Tahun 2024.

Bandung ,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Jawa Barat Melalui Komisioner Panitia Pengawas pemilu Kecamatan Solokan Jeruk melaksanakan Kegiatan pengambilan Sumpah janji pelantikan dan Bimbingan teknis pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Di 7 Desa Se-kecamatan Solokan Jeruk.Kabupaten Bandung.

Dilaksanakan RM.Meja Raja Desa.Solokan Jeruk Senin, 22 Januari 2024 Kecamatan Solokan jeruk Kabupaten Bandung.

Kegiatan tersebut dihadiri Forkopimcam Camat Solokan jeruk, Rofiran.S.STP. M.S.I, Ketua Komisioner Solokan Jeruk Asep Ridwan.S.Hum,PPK(Panitia Pemilihan Kecamatan),Peserta PTPS 7 Desa Se-Kecamatan Solokan Jeruk.

Menurut Ketua Komisioner Panwas Kecamatan Solokan Jeruk, Asep Ridwan, Menyampaikan bahwa Alhamdulillah proses pelantikan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Jawa Barat secara serentak Se-Desa khususnya diKecamatan solokan jeruk yang sudah dilantik dan akan bertugas pada tanggal 14 Februari Tahun 2024 Kecamatan Solokan jeruk.

Harapan kami panwaslu kecamatan solokan jeruk , PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) Bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan jumlah yang dilantik totalnya ada 267 yang tersebar di 7 Desa Yaitu Desa Bojong Mas , Desa Solokan Jeruk, Desa Lengansari, Desa Cibodas , Desa Padamukti dan Desa panyadap.

Tentunya pelaksanaan pemilu ini Merupakan sarana demokrasi dan sarana kedaulatan rakyat yang dimana kedaulatan rakyat tersebut harus di kawal dengan baik.

Jadi artinya masyarakat mengakui hasil pemilu ini atau menerima hasil pemilu ini,karena proses-prosesnya kita awasi dengan undang-undang bekerja langsung sehingga masyarakat menerima hasil pemilu ini secara baik dan diterima secara langsung oleh masyarakat .Tuturnya.”