Bandar Lampung
GinewstvInvestigasinews.com
mengecam dugaan tindakan intimidasi dan ancaman yang diduga dilakukan oleh oknum polisi yang berdinas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Dr (C) Andri Meirdyan Syarif, S.E., S.H., M.M selaku Sekretaris BPW PAI Lampung miris atas dugaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berpangkat AKP berinisial (S) .
“Rian Ali Akbar, SH, selaku Advokat yang sedang menjalankan profesinya, diduga mendapatkan intimidasi dan ancaman dari oknum polisi, saya turut prihatin atas kejadian tersebut”
BPW PAI Lampung mengecam kejadian tersebut dan menolak segala bentuk tindak kekerasan terhadap advokat, apalagi dilakukan oleh oknum polisi”
Seharus nya kepolisian yang menjunjung tinggi nilai nilai Humanis pengayom, pelindung, pelayan masyarakat sesuai dengan peraturan kepala kepolisian republik indonesia no 7 tahun 2006 tentang kode etik polri.
Andri juga meminta Kapolda Lampung terkhusus Kabid Propam polda lampung menindak lanjuti permasalahan tersebut dengan tegas agar jadi pembelajaran.
Tim