Pringsewu Lampung – Diduga Pernah buat heboh lantaran digrebek warga saat menginap di rumah janda honorer Pemkab Pringsewu, seorang oknum wartawan Dm (39), warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, kini ditangkap polisi.
Penangkapan itu bukan tindak lanjut penggerebekan, namun atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental/sewa. Pasalnya Dm tidak membayar biaya rental mobil selama 4 bulan terhadap korban Azmi Rais (27), yang merupakan warga Pekon Gumuk Rejo RT. 008 RW. 002, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Selaian tak membayar, korban merasa kesal atas prilaku Dimas yang sulit dihubungi, puncak kekecewaan korban setelah mendengar bahwa mobil miliknya malah digadaikan kepada orang lain, sehingga ia melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi, membenarkan penangkapan Dimas, penangkpan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, dan pengumpulan barang bukti berdasarkan laporan korban.
“Penangkapan Dm dilakukan siang tadi Jumat, 09 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di kediaman teman wanita tersangka di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu,” kata Maulana dalam keteranganya.
Maulana menyebut, dalam perkara itu turut diamankan barang bukti berupa kendaraan R4 Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BE 1266 YG beserta STNK, fotokopi BPKB, kunci mobil, dan surat bukti pernyataan.
“Barang bukti kendaraan, stnk dan kunci diamankan dari tersangka. Sementara foto copy bpkb diamankan dari korban saat melapor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian pada Selasa, 20 Juni 2023 sekira pukul 19.00 Wib di Gumuk Rejo RT. 008 RW. 002 Kecamatan Pagelaran, diduga telah teradi tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil Daihatsu Sigra Nopol BE 1266 YG milik korban Azmi Rais.
Bermula pada saat korban yang didatangi di rumahnya oleh tersangka Dimas yang bermaksud akan menyewa mobil, dengan syarat bahwa tersangka siap membayar uang sewa perbulanya sebesar Rp5,5 juta setiap bulannya.
Tersangka pada bulan Juni, Juli dan Agustus telah membayarkan uang sewa tersebut kepada korban, tetapi memasuki bulan Oktober sampai dengan bulan Januari 2024, tersangka sudah tidak lagi memberikan uang sewa dari mobil tersebut.
Korban Azmi telah berusaha menghubunggi terlapor melalui telephone atau WhatsApp tetapi tersangka selalu menghindar dan pada saat ditanyakan kendaraan mobil milik pelapor
Tersangka juga mengatakan bahwa mobil masih di gadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan korban sebagai pemilik mobil tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp221,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pringsewu untuk ditindak lanjuti.
Kini tersangka Dimas dan barang bukti ditahan di Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, tersangka Dm dijerat pasal 372, 378 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Dimas digrebek warga dikediaman NF di Dusun Krakatau, Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu pada Minggu 3 Desember 2023, dinihari.
Penggerebakan itu, karena warga kesal NF menginapkan laki-laki di rumahnya, meskipun telah ditegur sebelumnya, padahal NF dianggap warga sebagai sosok yang patut dihormati.
Warga akhirnya memutuskan untuk mengambil tindakan lebih lanjut dengan melakukan aksi grebek rumah. Kejadian tersebut menjadi perbincangan hangat di sekitar wilayah tersebut, hingga diketahui sang pria berinisial Dm merupakan seorang oknum wartawan.
(Didi-rekan)